Tiwi Gantikan Tasdi

Tiwi Gantikan Tasdi

PURBALINGGA- Status hukum bupati Tasdi sebagai tersangka KPK membuatnya masuk kategori kepala daerah berhalangan sementara. Plt Gubernur Jawa Tengah Drs Heru Sudjatmoko MSi, kemarin, membawa surat penugasan bagi Dyah Hayuning Pratiwi untuk menggantian Tasdi. Heru juga memberikan arahan kepada semua jajaran Pemkab Purbalingga di ruang Ardilawet Gedung A Setda Purbalingga. Sebelumnya, Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon resmi menerima mandat sebagai Plt Bupati Purbalingga. Tiwi bersama Plt Gubernur Jawa Tengah jelang pengarahan di Ruang Ardilawet "Sebagai Gubernur Jawa Tengah saya membawa surat Nomor 131/0009157 perihal Penugasan kepada Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Purbalingga. Ini merupakan tindaklanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.33/3538/SJ Tanggal 6 Juni 2018 tentang perihal yang sama,” papar Heru. Heru mengaku tidak terburu- buru menyiapkan Tiwi menjadi pengganti tetap bupati Tasdi. Semua masih menunggu ketetapan hukum yang ada dan masih ada proses. :Ini juga soal perasaan, jangan salah kutip stateman saya ya. Saat ini Wabup Tiwi baru sebagai Plt Bupati. Kewenangannya sudah seperti bupati. Namun untuk soal yang strategis, kami minta untuk dibantu semua jajaran, seperti Sekda Purbalingga dan Forkompimda," tambahnya. Heru kembali mengingatkan, secara de facto peran Plt Bupati Purbalingga oleh Wakil Bupati Purbalingga sebenarnya sudah berlaku sejak berhalangan tugasnya bupati pada Senin (5/6) lalu. Namun secara de jure baru sekarang ini. "Ketika Wakil Bupati kemarin mendatangani surat-surat administrasi itu tidak masalah," ungkapnya. Pada kesempatan itu, Heru juga tidak memungkiri jika kejadian yang menimpa Bupati Tasdi akan berpengaruh secara psikologis kepada pegawai di lingkungan Pemkab Purbalingga. Namun, apapun yang terjadi, pelayanan Pemkab kepada masyarakat harus tetap berjalan. "Saya hadir disini untuk meyakinkan agar Wabup tidak ragu dalam menjalankan tugasnya sebagai Plt Bupati, karena dia tidak kerja sendirian. Sedangkan kebijakan internal bisa dikomunikasikan dengan Sekda atau keseluruhan struktur pemerintahan hingga tingkat kecamatan," jelasnya. Sementara itu masa jabatan Plt Bupati yang disandang oleh Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon belum bisa dipastikan. Heru mengatakan perubahan jabatan tersebut menunggu proses selanjutnya dari proses hukum bupati. Selama proses hukum tahap awal ini berjalan, maka masih berstatus sebagai Plt Bupati. Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyatakan siap menjalankan tugasnya. Tiwi akan berusaha memantapkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menjalankan roda pemerintahan. "Terkait yang terjadi pada bupati masih memberikan tekanan psikologis. Namun saya berharap agar proses pemulihan bisa berlangsung cepat, sehingga para ASN bisa kembali menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," tegasnya. (amr/dis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: