Bupati Purbalingga Ditangkap Terkait Suap
- KPK Amankan Uang Rp 100 Juta - Sempat Kejar-Kejaran dengan Kabag ULP PURBALINGGA- Peristiwa pahit jelang Lebaran bagi Kabupaten Purbalingga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi senyap di kota perwira tersebut, Senin (4/6). Bupati Purbalingga H Tasdi ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada empat orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Tim di lapangan juga mengamankan sejumlah uang. "Ada tim yang ditugaskan di Purbalingga. Tadi saya dapat infonya, sekitar empat orang diamankan di sana dan sejumlah uang," kata Febri kepada Jawa Pos (Radar Banyumas Grup) Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, uang yang sementara diamankan dalam OTT itu sekitar Rp 100 juta. Selain uang, KPK juga menyegel kendaraan dinas nomor polisi R 64 C yang dikuasai Kabag Unit Lelang Pengadaan (ULP) Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto. Hadi juga turut diamankan dalam operasi tersebut, bersama salah seorang pengusaha swasta Nababan. Ada pula ajudan bupati, Teguh Priono yang ditangkap KPK. OTT itu diawali KPK dengan menciduk Hadi di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Purbalingga. Tepatnya di Pendapa Dipokusumo, sekitar pukul 17.00. Sebelum diciduk, Hadi sudah dikuntit KPK dari Purwokerto. Berikutnya, KPK juga mengamankan bupati di lokasi yang sama. Keduanya lalu dibawa tim KPK ke Mapolres Banyumas untuk kebutuhan pemeriksaan. Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, sebelum penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara penyidik KPK dengan Hadi. Dia yang menggunakan mobil dinas Avanza melaju dengan kecepatan cukup tinggi dari arah jalan raya alun-alun masuk ke kompleks Pendapa Dipokusumo. Mobil itu dikejar oleh dua mobil Avanza warna putih. Mobil dinas Hadi lalu menuju ke lapangan tenis di kompleks pendapa. Mobil itu ditabrak oleh salah satu mobil KPK pada bagian sisi kanan tengah. Hadi kemudian keluar dari mobil dan berlari menuju ruang kerjanya di lantai dua gedung Setda. Sejumlah orang dari dua mobil KPK lalu keluar dan mengejarnya. Ternyata di kompleks pendapa juga sudah terparkir mobil Avanza silver yang dinaiki oleh tim KPK. Mereka juga keluar dan mengejarnya. Akhirnya penyidik KPK berhasil menangkap Hadi di salah satu ruangan. Hadi lalu menyerahkan tas kresek berisi segepok uang. Tim KPK lain ternyata sudah mendatangi ruang kerja bupati. Dan membawa bupati bersama ajudannya, Teguh Priyono, ke Mapolres Banyumas. Di Mapolres Banyumas, KPK menitipkan mereka yang tertangkap tangan di ruang Satreskrim Polres Banyumas di Jalan Merdeka. Puluhan polisi berjaga di halaman Polres Banyumas sejak sore. Selain tim Dalmas, Tim Bawor Satria juga berjaga di halaman Mapolres dengan senjata lengkap. Sekira pukul 22.45, rombongan KPK terlihat keluar dari gedung Mapolres Banyumas. Tim KPK menggunakan tiga mobil untuk membawa mereka yang tertangkap tangan. Tasdi dibawa dii mobil Toyota Avanza silver nopol R 9465 CH. Rombongan ini, tiba di Stasiun Purwokerto sekira pukul 23.01. Bupati Tasdi dikawal seorang anggota Polres Banyumas dan dimasukkan ke ruang VIP Stasiun Purwokerto. Saat Radarmas mencoba meminta keterangan kepada Tasdi, dia hanya menggelengkan kepala. Tasdi yang mengenakan masker, pun enggan berkomentar kenapa dirinya dibawa oleh KPK. "Engga, engga," ujar Tasdi yang masih memakai celana dinas. Manager Humas PT KAI DAOP 5 Purwokerto Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, ada 20 kursi yang dipesan atas nama KPK. Mereka akan menaiki kereta Gajayana relasi Purwokerto-Gambir. "Sekitar 20 kursi yang dipesan, kereta Gajayana berangkat pukul 23.24," ujar dia. Sedangkan, pengusaha N diperiksa tim KPK di Jakarta sekitar pukul 22.00. Informasinya, pemeriksaan itu terkait dengan penerimaan uang dari Nababan yang merupakan kontraktor pemenang proyek pembangunan Islamic Center di Purbalingga. Pembangunan tahap II Islamic Center senilai Rp Rp 22,5 miliar. Mega proyek itu dibangun secara multiyears dengan total anggaran Rp 77 miliar. Proyek tahap II ini dimenangkan oleh PT Sumber Banyak Kreasi dari Jakarta. KPK belum menetapkan status hukum bupati hingga pukul 23.00. Sesuai ketentuan, status hukum pihak-pihak yang diamankan akan ditentukan paling lama 1 x 24 jam setelah operasi dilakukan.(tyo/tya/amr/mif/jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: