APK Dipasang di Pagar Kantor Kecamatan Karangreja
PURBALINGGA - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Karangreja menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Karangreja, tidak sesuai aturan. APK resmi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018 dipasang di pagar Kantor Kecamatan Purbalingga. Anggota Panwascam Karangreja Ilham Satoto mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada PPK Karangreja untuk memindahkan APK. "APK berupa umbul-umbul yang dipasang oleh PPK Karangreja masih tidak sesuai aturan, yakni PKPU no 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota," jelasnya, Selasa (29/5). TAK SESUAI : Pemasangan APK tak sesuai aturan karena dipasang di pagar Kantor Kecamatan Karangreja.ADITYA/RADARMAS Selain APK yang dipasang di pagar Kantor Kecamatan Karangreja, Panwascam Karangreja juga menemukan APK umbul-umbul yang dipasang di jembatan Desa Tlahab Lor. "APK juga ada yang dipasang di pagar milik Kantor Desa Tlahab lor," imbuhnya. Ilham berharap agar PPK Karangreja secepatnya menindaklanjuti rekomendasi yang dibuat panwascam. Sebab, pemasangan APK harus sesuai dengan aturan. Sementara itu, pengawas Desa Karangreja Sapto Hartono mengatakan, sejak awal pihaknya sudah memberi peringatan secara lisan agar tidak dipasang di pagar Kantor Kecamatan Karangreja, "Namun, berdasarkan pantauan terakhir kami belum dipindahkan," katanya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: