Pedagang Buah Ditertibkan Satpol PP Purbalingga

Pedagang Buah Ditertibkan Satpol PP Purbalingga

Gelar Dagangan Sampai Trotoar PURBALINGGA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga menindak pedagang buah bandel di Jalan Jenderal Soedirman Timur, Sabtu (26/5). Pedagang buah tersebut, ditertibkan dan dibina di tempat, karena berjualan memanfaatkan fasilitas umum, yakni trotar. Kasi Tibum Satpol PP Kabupaten Purbalingga Sutriono mengatakan, pedagang buah tersebut, sudah berulang kali melakukan perbuatannya, dengan menggelar dagangan di atas trotoar. Namun, beberapa kali teguran dan pembinaan yang dilakukan tak menimbulkan efek jera. TERTIBKAN : Petugas mengawasi pedagang buah yang tengah menertibkan lapak dagangannya yang berada di atas trotoar.ADITYA/RADARMAS "Para pedagang termasuk pemilik toko buah, kami minta untuk mematuhi ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Kami minta mereka memindahkan dagangan yang digelar di atas trotoar, karena menggangu pejalan kaki," jelasnya. Dia menyebutkan, dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga, disebutkan larangan menggunakan fasilitas umum utuk berdagang. Disebutkan pada pasal 12 (a) disebutkan bahwa Setiap orang dan/atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyimpan dan/atau menimbulkan barang di ruang milik jalan. Pada pasal 14 (1) huruf i disebutkan bahwa setiap orang dan/atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau, taman dan fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya. "Serta, pasal 20 (1) huruf c disebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban lingkungan dan ketentraman masyarakat. Setiap orang, Badan Hukum dan/atau perkumpulan dilarang membuang benda atau sampah yang dapat mengotori udara, air dan tanah. Serta mengganggu ketentraman dan ketertiban di sekitarnya," jelasnya. Dia menambahkan, pedagang juga wajib menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan di sekitarnya. "Oleh karena itu, pedagang wajib memiliki tempat sampah sehingga sampah tidak berceceran. Karena kami menemukan banyak sampah berceceran di toko buah tersebut," imbuhnya. (tya/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: