Jukir Purbalingga Nunggak Setoran, Izin Parkir Dicabut

Jukir Purbalingga Nunggak Setoran, Izin Parkir Dicabut

PURBALINGGA – Dinas Perhubungan kembali bertindak tegas terhadap juru parkir yang membandel di Jalan Jenderal Soedirman Barat, tepatnya di depan Toko Sepatu Virgo pada Rabu (23/5). Petugas Dinhub melarang petugas parkir menarik retribusi parkir, karena belum menyelesaikan tunggakan setoran parkir selama satu bulan. "Juru parkir tersebut akan kami cabut izinnya jika hari ini (kemarin, red) tak bisa menyelesaikan tunggakannya. Sampai tunggakannya belum diselesaikan, kami larang memungut retribusi parkir di lokasi yang dikelolanya," kata Yuli, petugas Dinhub yang memimpin penindakan juru parkir. CABUT : Petugas dari Dinhub mendatangi juru parkir yang bandel karena menunggak setoran.ADITYA/RADARMAS Dia menjelaskan, juru parkir tersebut sudah berulangkali ingkar janji untuk melunasi tunggakan. "Jumlahnya sebenarnya tidak banyak, hanya sekitar Rp 2 juta. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk melunasi maka kami ambil langkah tegas," imbuhnya. Menurutnya, juru parkir sudah berulangkali ditegur namun tidak diperhatikan. “Lebih dari tiga kali kami peringatkan, tapi janji-janji terus. Sementara tunggakan semakin banyak," imbuhnya. Dijelaskan, sistem setoran saat ini sudah berbeda dengan tahun-tahun lalu. Juru parkir wajib setor setiap hari, meskipun akan diakumulasi dalam satu bulan. Hal itu dilakukan untuk meringankan para juru parkir. Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinhub Kabupaten Purbalingga Sunarto mengungkapkan, tindakan tegas kepada juru parkir merupakan yang kedua dalam bulan ini. Sebelumnya, juru parkir di Jalan Jenderal Soedirman Timur tepatnya di depan Rumah Makan Ayam Penyet Suroboyo dicabut izinnya, karena hal yang sama. Dia mengungkapkan, tindakan tegas dilakukan karena macetnya setoran akan berdampak pada pencapaian Pendapatan Asli Daerah dari retribusi parkir. Sehingga juru parkir yang membandel akan dicabut izinnya jika membandel. "Karena masih banyak yang mau menjadi juru parkir dan menaati peraturan,” ujarnya. Pencabutan izin parkir berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012, tentang parkir di tepi jalan umum. Diketahui, tahun ini target PAD sektor parkir tepi jalan umum sebesar Rp 2 miliar. Target tersebut naik dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 1,571 miliar. "Tahun lalu kami berhasil melampaui target sebesar 102 persen. Dari target yang ditetapkan, kami berhasil menyetor PAD dari retribusi parkir Rp 1,616 miliar," katanya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: