1.268 Surat Suara Pilgub di Purbalingga Ditemukan Rusak

1.268 Surat Suara Pilgub di Purbalingga Ditemukan Rusak

PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018, Senin (21/5). Dalam sortir dan pelipatan surat suara di Aula KPU Kabupaten Purbalingga, KPU menemukan 1.357 surat suara rusak. Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Sudarmadi mengatakan, pada jari pertama pelipatan surat suara ada 116.525 ribu surat suara yang disortir. "Atau 61 dus surat suara. Satu dus terdiri dari 2 ribu surat suara," katanya kepada Radarmas. LIPAT SURAT SUARA : Sebanyak 60 orang dipekerjakan untuk melipat suar suara. Satu lembar surat suara, pekerja mendapatkan upah Rp 65. ADITYA/RADARMAS Rencananya, pihaknya akan meminta surat suara pengganti kepada percetakan sesuai dengan jumlah surat suara yang rusak. "Direncanakan, sortir dan pelipatan surat suara akan selesai dalam enam pekan," ujarnya. Dia menambahkan, proses sortir dan pelipatan dilakukan dengan mempekerjakan 60 orang. Sebanyak 60 petugas sortir dan pelipatan dibagi menjadi enam kelompok. “Jumlah surat suara yang kami terima 754.248 lembar, termasuk cadangan 2,5 persen,” katanya. Dalam satu hari, petugas diberikan jatah satu kardus yang berisi 2 ribu lebar. Pekerja diberi upah Rp 65 per lembar. Tidak sedikit pekerja pelipat suara yang merupakan pekerja pelimpatan pada pemilu sebelumnya. Dia menjelaskan, surat suara yang rusak atau tidak sesuai ketentuan, bisa diganti baru melalui mekanisme yang berlaku di KPU pusat. Kerusakan yang ditemukan merupakan bawaan dari proses cetaknya. “Setiap hari kami rekap, tetapi untuk mengetahui berapa yang rusak atau tidak layak akan diakumulasi. Kemudian bisa mengajukan kepada provinsi untuk diganti,” katanya. Proses sortir lipat surat suara mendapatkan pengawasan dari Panwaslu Kabupaten Purbalingga. Tujuannya untuk memastikan kalau proses pelipatan berjalan sebagaimana mestinya. Selain Panwas, sejumlah anggota polisi juga ikut melakukan pengawasan. Untuk menjamin tidak ada pihak luar dan atau yang mencurigakan. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: