Pemkab Purbalingga Menunggu Aturan dari Pusat

Pemkab Purbalingga Menunggu Aturan dari Pusat

Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga masih belum menentukan, apakah memperbolehkan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik, atau tidak. Pemkab masih menunggu instruksi dan surat resmi dari pemerintah pusat. Hal itu, diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Wahyu Kontardi SH kepada Radarmas ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini. "Kami masih belum menentukan kendaraan dinas boleh untuk mudik atau tidak. Meski, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, sudah memperbolehkan," jelasnya. Dia mengungangkan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementrian Menpan-RB dan KPK RI, terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik. "Nanti kalau sudah turun, baru kami memutuskan. Untuk semantara ini, kami masih belum membuat kebijakan apa pun," tambahnya. Dia menambahkan, pada lebaran tahun-tahun sebelumnya, PNS dilarang menggunakan mobil dinas saat pulang ke kampung halaman. Bahkan, seluruh kendaraan dinas sempat dikandangkan seluruhnya di Kompleks Pendapa Dipokusumo, pada awal H Tasdi SH MM, menjabat sebagai Bupati Purbalingga. Diberitakanb, Menpan-RB Asman Abnur mengubah aturan pemakaian mobil dinas bagi pegawai negeri sipil saat mudik lebaran. Pada lebaran tahun sebelumnya, PNS dilarang menggunakan mobil dinas saat pulang ke kampung halaman. Menpan-RB menjelaskan, mobil dinas bisa digunakan asalkan bensin tidak disediakan oleh kementerian.Demikian pula biaya lain yang keluar selama perjalanan mudik dan balik. Biaya itu, misalnya, servis kendaraan dinas. Saat ini, Menpan-RB tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar mobil dinas bisa digunakan PNS untuk mudik Lebaran. Rencananya, sebelum Lebaran sudah keluar aturannya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: