Jam Kerja ASN di Purbalingga Dikurangi 1 Jam

Jam Kerja ASN di Purbalingga Dikurangi 1 Jam

Selama Bulan Puasa PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadwal kerja berlaku selama bulan Ramadan 1439 H. Penetapan jam kerja berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Nomor 851/04834 tanggal 14 Mei 2018. Jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. APEL : Para PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga wajib mengikuti apel pagi. Selama ramadan, apel disesuaikan jam kerja.ADITYA/RADARMAS "Pemkab Purbalingga melakukan penyesuaian jumlah jam kerja menjadi 32,5 jam per minggu," kata Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi SH, Selasa (15/5). Dikatakan, melalui surat edaran yang dikirimkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk apel kerja menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja selama bulan Ramadan. Menurutnya, penyesuaian jam kerja diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Selama puasa diharapkan pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Berdasarkan surat edaran, untuk jam kerja Senin-Selasa dimulai pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB, Jumat pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB. Sedangkan untuk Sabtu mulai kerja pukul 07.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB. "Sedangkan untuk waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB, untuk hari Senin hingga Kamis dan Sabtu," imbuhnya. Dalam surat edaran tersebut juga dituliskan tidak ada cuti nyadran seperti tahun-tahun lalu. Sebab, cuti nyadran tidak diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Pada bulan Mei ada tiga hari libur yang bisa digunakan untuk melaksanakan nyadran,” katanya. Terkait dengan surat Bupati Purbalingga Nomor 850/10678 tanggal 21 Desember 2017 tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018, pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan seperti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. “Tidak adanya cuti nyadran, maka cuti tahunan tahun 2018 masih 12 hari kerja,” ujarnya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: