THR Pabrik Rambut di Purbalingga Capai Rp 71 M

THR Pabrik Rambut di Purbalingga Capai Rp 71 M

PURBALINGGA - Kenaikan Upah Minumum Kabupaten (UMK) Purbalingga sebesar Rp 1.655.200 di tahun 2018, membuat Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja pabrik juga mengalami kenaikan. Tahun ini, total THR pekerja pabrik rambut dan bulu mata mencapai Rp 71 miliar lebih. Besarnya THR yang bakal dibayarkan pengusaha pabrik rambut dan bulu mata, karena di Kabupaten Purbalingga terdapat sekitar 43 ribu pekerja rambut Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Di Kabupaten Purbalingga terdapat 22 PMA dan 12 PMDN pabrik rambut dan bulu mata. BEKERJA : Buruh di salah satu PMA yang ada di Kabupaten Purbalingga tengah bekerja. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS "Jumlah tersebut dengan asumsi minimal dibayarkan satu kali gaji sesuai UMK Rp 1.655.200 per bulan. Nilainya bisa lebih besar, karena ada yang dua kali gaji. Itu hanya jika dirata-rata sekali gaji UMK,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja Ir Gunarto, Senin (14/5). Pemberian THR dilakukan maksimal H-7 lebaran. Gunarto mengatakan, pihaknya akan melakukan survei kesiapan perusahaan dalam memberikan THR. Menurutnya, tunjangan yang dibayarkan satu kali gaji minimal UMK yaitu untuk masa kerja satu tahun. Sementara masa kerja diatas satu tahun bisa lebih dari UMK. “Nanti ada posko pengaduan THR di dinas. Kami juga akan mendatangi perusahaan untuk mengetahui kesiapan membayar THR sesuai aturan main,” tambahnya. Dia menjelaskan, sesuai regulasi, THR merupakan pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan. THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Sementara itu, Plt Gubernur Jawa Tengah Drs Heru Sudjatmoko MSi saat berkunjung ke Purbalingga juga meminta pengusaha bisa memberikan THR sesuai ketentuan. “Sesuai aturan, H-7 THR sudah diterima. Dinas harus mengawal,” tegasnya. Terpisah, Ketua Konfederasi SPSI Purbalingga Mulyono mendukung langkah pemerintah mengawal THR untuk pekerja. Sebab, puluhan ribu pekerja berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. “Ada anggapan, bila THR diberikan lebih awal maka pekerja akan malas ke pabrik lagi. Namun sebenarnya tidak. Justru bila diberikan lebih awal, bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka,” tuturnya. Seperti diketahui, perusahaan yang telat membayarkan THR terancam kena denda 5 persen dari total THR dalam perusahaan bersangkutan. Hal itu berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 8 Maret. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: