Jajaran Polres Purbalingga Sita 60 Liter Tuak
PURBALINGGA - Jajaran Polres Purbalingga terus menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah wilayah. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dikeluarkannya maklumat Kapolres Purbalingga, yang dilakukan untuk menjadilan Kabupaten Purbalingga zona nol peredaran miras. Terbaru, jajaran Polsek Mrebet berhasil mengamankan minuman keras jenis tuak sebanyak 60 liter. Tuak diamankan dari rumah salah satu warga di Desa Serayukaranganyar, Kecamatan Mrebet, kemarin. SITA : Polisi menyita 60 liter tuak yang dari rumah Misron, warga Desa Serayukaranganyar, kemarin.ISTIMEWA Kapolsek Mrebet AKP Imam Sutiyono mengatakan, razia miras di Desa Serayukaranganyar dilakukan karena informasi dari masyarakat. "Atas informasi tersebut, kita langsung tindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya berhasil diketahui penjualnya yang langsung kita lakukan pemeriksaan di rumahnya," katanya. Tuak berada didalam tiga jerigen besar sebagai tempat penampungan. Pemilik tuak, Misron (30) warga Desa Serayukaranganyar. Miras jenis tuak langsung disita dan diamankan di Polsek Mrebet. "Penjualnya akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. Kapolsek mengaku berterima kasih kepada masyarakat yang peduli dengan memberi informasi tentang penjual miras. Kapolsek mengatakan, terus berkomitmen untuk memberantas miras untuk mewujudkan situasi kamtibmas kondusif. Sebelumnya, Polres Purbalingga menerbitkan maklumat yang isinya mengimbau agar masyarakat menjauhi miras. Maklumat dengan nomor Mak/01/IV/2018 yang dikeluarkan 26 Apri, berisi tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjualbelikan, menimbun, menyimpan dan mengoplos miras yang memabukkan, dan dapat membahayakan kesehatan di wilayah hukum Polres Purbalingga.(tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: