Purbalingga Ramah Investasi, Namun Belum Ramah Buruh
Aksi Damai Aliansi Mahasiswa PURBALINGGA - May Day diperingati dengan aksi damai puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Maraton May Day Kabupaten Purbalingga, Selasa (1/5). Mereka meminta sejumlah regulasi seperti upah dan kontrak kerja buruh dicabut, karena dinilai merugikan kaum buruh. Perwakilan aksi, Indro Lesmono mengatakan, pemerintah bisa memperhatikan kesejahteraan buruh. Dia mencontohkan, saat ini adanya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang struktur pengupahan, justru memihak perusahaan melegalkan upah yang murah untuk buruh. AKSI DAMAI : Puluhan mahasiswa melakukan aksi damai memperingati may day di alun-alun Purbalingga, kemarin.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS “Kami juga menyoroti pekerja kontrak yang sangat merugikan. Ketika ada permasalahan buruh, akan saling lempar. UU tenaga kontrak harus dicabut dan semua pekerja bisa menjadi karyawan tetap perusahaan. Jadi penanggungjawab pekerja ketika ada persoalan bisa ditanggung perusahaan dan negara,” paparnya, Selasa (1/5). Aksi damai juga dilakukan dengan membentangkan beberapa spanduk berupa seruan. Diantaranya penuhi hak kerja perempuan May Day 2018, cabut PP Nomor 78 Tahun 2015, tolak upah murah, kami bukan budak industri, serta hak berserikat independen tanpa intimidasi. “Kami juga menyesalkan, hari buruh banyak yang dirayakan dengan lomba-lomba. Padahal sejarah hari buruh cukup berdarah,” tambahnya. Peserta aksi juga meminta kepada Pemkab Purbalingga bisa memperhatikan tuntutan mereka. “Semua tahu, saat ini Kabupaten Purbalingga ramah terhadap investasi tetapi masih belum ramah terhadap buruh,” ungkapnya. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja sedang berupaya mengingatkan kembali penerapan struktur skala pengupahan di perusahaan yang ada di Purbalingga. Saat ini seharusnya sudah bukan lagi Upah Minimum Kabupaten (UMK), namun struktur skala pengupahan. “Meski belum semua, namun mulai ada yang menerapkan struktur skala pengupahan. Namun kami belum tahu persentasenya, karena belum semua perusahaan kami monitor. Kalau UMK sudah kami monitor, hasilnya secara sampel sudah ada peningkatan kepatuhan,” tutur Kepala Dinaker Gunarto. Struktur skala pengupahan yaitu upah pekerja dengan masa kerja di atas setahun, diperhitungkan dengan skala struktur pengupahan. Diantaranya berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan dan lainnya. Bahkan sejak 23 Oktober 2017, sudah berlaku penerapan struktur skaala pengupahan “Struktur dan skala upah diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberlakukan ketentuan UMK,” rincinya. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: