Polsek Kota Purbalingga Razia Toko dan Warung
Diduga Menjual Miras Ilegal PURBALINGGA - Mengantisipasi maraknya peredaran miras jelang bulan Ramadan, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Purbalingga menggelar operasi cipta kondisi pada Selasa (17/4). Operasi cipta kondisi dilakukan dengan sasaran pengedar, serta penjual (minuman keras) miras ilegal. Razia dilakukan ke sejumlah toko dan warung jamu yang berada di wilayah Kota Purbalingga. Toko dan warung tersebut, diduga menjual miras ilegal. “Polisi mendatangi dan menyisir tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan miras yang ada di wilayah kota,” kata Kapolsek Purbalingga Kota AKP Jaenul Arifin. ILEGAL : Petigas mengamankan puluhan miras dari pedagang yang ada di wilayah Kota Purbalingga. ISTIMEWA Dia menjelaskan, dalam operasi miras diamankan dua botol anggur merah dan enam botol anggur merah di kios Pasar Bojong. Miras tersebut milik salah satu pedagang. Selain itu belasan botol miras juga disita di sejumlah penjual lain di pusat kota. Hasil razia kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Purbalingga Kota. Dia mengimbau kepada para penjual miras agar menghentikan penjualan miras. “Target kami selama Ramadan tidak ada penjual miras yang berani menggelar dagangannya,” imbuhnya. Menurutnya, operasi cipta kondisi dilakukan untuk menghormati kegiatan ibadah selama bulan puasa dan lebaran. “Kami ingin di wilayah Purbalingga selama Ramadan bebas dari perdagangan miras," terangnya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: