Purbalingga Pro Investasi, Izin Usaha Diminta Selesai 24 Jam

Purbalingga Pro Investasi, Izin Usaha Diminta Selesai 24 Jam

PURBALINGGA - Kabupaten Purbalingga sangat pro investasi. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta membenahi kembali kesiapan memproses perizinan agar lebih cepat. Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, perizinan usaha harus hitungan jam. Paling tidak jika semua sudah memenuhi persyaratan, tidak sampai 24 jam. “Kita terbuka untuk investasi, namun pelayanan juga harus prima. Kami minta dinas terkait untuk segera menyesuaikan. Terutama DPMTSP yang membidanginya. Genjot terus pelayanan perizinan agar cepat,” kata bupati, Senin (16/4). Pembenahan untuk kesiapan diantaranya personel, perangkat dan kecepatan koordinasi dengan lintas OPD terkait. Sehingga ketika calon investor maupun pemohon izin datang, bisa segera cepat ditangani. Kepala DPMTSP Satya Giri Podo mengaku sudah mempersiapkan maksimal semua pelayanan. Seperti sumber daya manusia yang mumpuni, software melalui komputer di front office atau penerima pemohon paling awal, dan upaya memangkas koordinasi antar OPD yang panjang. “Meski ada kata memangkas, namun bukan berarti asal menerima dan mengizinkan. Namun tetap diverifikasi dan dicek semua persyaratan,” tuturnya. Untuk itu, akan ada petugas yang mengawal pemohon sejak kedatangan dan dijelaskan syarat- syaratnya. Jadi ketika datang kembali, sudah bisa membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Sehingga segera diproses dengan cepat. Giri mencontohkan, ketika ada pemohon izin praktik bidan, maka akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Pemohon bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dan mendapatkan rekomendasi dari sana. “Prinsipnya, kami siap memberikan pelayanan cepat dan disesuaikan dengan jenis pelayanan perizinannya. Karena ada berbagai jenis perizinan yang kami layani,” tambahnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: