550 Guru Swasta di Purbalingga Tak Bisa Jadi PNS

550 Guru Swasta di Purbalingga Tak Bisa Jadi PNS

Terganjal UU ASN PURBALINGGA - Tujuh perwakilan guru sekolah swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama (Kemenag), mengadu ke DPRD Kabupaten Purbalingga pada Jumat (13/4) pekan lalu. Mereka mengadu karena tak bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara langsung, karena terbentur aturan yang ada di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Kabupaten Purbalingga Moh Tri Widodo SPd mengatakan, mereka meminta kepada DPRD untuk ikut menandatangani rekomendasi revisi UU ASN yang tengah mereka perjuangan. "Harus direvisi agar guru swasta di lingkungan Dinknas dan Kemenag bisa terakomodir (diangkat menjadi PNS)," ujarnya. NGADU : Perwakilan guru swasta mendatangi DPRD mengadukan nasib mereka yang terancam tak bisa diangkat menjadi PNS.ADITYA/RADARMAS Dalam UU ASN yang ada saat ini, guru di sekolah swasta tak bisa diangkat menjadi PNS. "Dalam UU ASN pasal 131 a poin 1 dan 3, tenaga honorer atau pegawai tidak tetap yang bisa diangkat menjadi PNS adalah yang bekerja di instansi pemerintah. Sedangkan yang bekerja di swasta tidak," jelasnya. Untuk itu, guru swasta berusaha mendorong pemerintah pusat dan DPR RI bisa merevisi UU ASN terutama untuk pasal dan poin tersebut. "Nanti rekomendasi dari DPRD Kabupaten Purbalingga akan kami serahkan untuk memperkuat tuntutan kami," imbuhnya. Guru swasta menurutnya, harus diakomodir. Karena memiliki andil yang sama dengan guru yang mengajar di instansi negeri. "Sama-sama memiliki beban kerja yang berat. Serta sama-sama mencerdaskan anak bangsa. Jadi tidak boleh ada perbedaan," lanjutnya. Dia juga berharap DPRD Purbalingga bisa meneruskan aspirasi mereka ke DPR RI melalui jalur politik. "Kami minta Ketua DPRD dan Komisi III, meneruskan aspirasi kami. Surat rekomendasi itu sangat penting bagi kami," ujarnya. Dia mengungkapkan, ada sekitar 550 guru swasta di Kabupaten Purbalingga yang terancam tak bisa jadi PNS karena adanya aturan tersebut. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga H Tongat SH MM yang menerima perwakilan guru swasta bersama Wakil Ketua Komisi III Karseno mengatakan, akan meneruskan aspirasi para guru swasta. Jika diperlukan, DPRD Kabupaten Purbalingga akan memberikan rekomendasi yang diminta pada guru swasta. Tongat mengatakan, DPRD sangat mendukung peningkatan kesejahteraan guru non PNS di Kabupaten Purbalingga. Hal itu dibuktikan dengan persetujuan mereka untuk memberikan tambahan kesejahteraan bagi para guru non PNS, yang diberikan SK oleh bupati untuk mendapatkan tambahan kesejahteraan. Sedangkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga Karsono menuturkan sangat mendukung langkah-langkah yang ditempuh para guru swasta dibawah naungan Kemenag. Apalagi dilakukan secara elegan dengan melalui jalur diplomasi, bukan turun ke jalan. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: