Pengaduan ke BPSK Purbalingga Didominasi Utang dan Kredit
PURBALINGGA - Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Purbalingga sudah ada lebih dari dua tahun yang lalu. Sayangnya, hingga kini pengaduan yang masuk rata-rata soal kredit maupun utang piutang. Pengaduan yang masuk ke BPSK, karena konsumen merasa diperlakukan tidak pantas oleh penagih utang. “Kalau soal pengaduan bahan makanan membahayakan, pelayanan jasa yang ngawur, belum ada. Saat ini kami tetap berupaya mengenalkan adanya BPSK secara umum kepada konsumen,” tutur Wakil Ketua BPSK Purbalingga Padang Kusumo SH. SIDAK : Petugas dari Dinkes dan jajaran terkait saat sidak makanan kaleng yang diduga mengandung cacing. Pengaduan dari konsumen terkait perdagangan belum ada yang masuk BPSK.AMARULAH NURCAHYO/RADARMAS Dia mencontohkan, khusus soal makanan dalam kaleng yang diduga mengandung parasit cacing, tidak bisa mendadak mengadu ke BPSK. Namun bisa langsung ke kepolisian atau pihak terkait lain. Kabid Perdagangan Dinperindag Johan Arifin mengakui jika bantuan belum dimanfaatkan dengan optimal oleh konsumen. Hanya didominasi pengaduan soal leasing dan kredit lainnya. Untuk pengaduan perdagangan secara umum belum optimal. Padahal dengan adanya BPSK, tuturnya, seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai tempat mediasi. Agar konsumen mendapatan solusi. “Kami banyak menerima pengaduan rata-rata soal kredit sepeda motor yang diambil oleh tim leasing dan lainnya. Justru yang pelayanan konsumen umumnya seperti pelayanan SPBU, toko online, toko perdagangan lainnya, belum ada,” paparnya. Menurut Johan, seharusnya konsumen semakin cerdas bisa memanfaatkannya. Tim yang bertugas di sekretariat yaitu di Kantor Dinperindag, siap melayani setiap hari. “Kami membuka pintu untuk pengaduan konsumen. Silakan, nantinya akan kami tangani dan jika diperlukan akan dipertemukan dengan pihak terkait,” tambahnya. Sementara itu, khusus perlindungan konsumen di transaksi perdagangan atau jual beli online diakui masih lemah. Selain belum terdatanya lapak atau tempat jual beli online secara resmi di dinas, masih belum ada regulasi khusus yang mengatur jual beli online. “Saat ini undang-undang transaksi elektronik memang sudah ada. Namun khusus di Purbalingga, belum ada regulasi yang mengatur secara khusus. Meski tidak ada regulasi di tingkat lokal, namun konsumen bisa mengadukan ke BPSK,” katanya. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: