Satlantas Polres Purbalingga: Tak Ada Pemutihan SIM Mati
PURBALINGGA - Masyarakat dihebohkan dengan kabar pemutihan surat izin mengemudi (SIM) yang mati diseluruh Polres di Indonesia. Namun, Satlantas Polres Purbalingga memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoax. Beberapa hari terakhir, muncul kabar yang disebarkan melalui pesan berantai di media sosial. "Itu hoax. Polri tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti itu," tegas Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Sukarwan melalui Kanit Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Ipda Tedy Subiarsono, Selasa (10/4). TES PRAKTIK : Masyarakat tengah mengikuti tes pembuatan SIM C di Satlantas Polres Purbalingga.ADITYA/RADARMAS Dia mengungkapkan, kabar itu dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dia meminta masyarakat tidak mempercayai. Sebab, kabar tersebut sangat menyesatkan. Menurutnya, jika perlu masyarakat mengecek kebenarannya kepada pihak-pihak terkait. "Kalau terkait informasi penerbitan SIM, silakan tanya ke Satlantas Polres Purbalingga untuk mengecek kebenarannya," katanya. Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan, masyarakat yang SIM-nya sudah mati harus membuat SIM lagi seperti membuat baru. Mekanismenya juga sama seperti membuat SIM baru, yaitu dengan mengikuti tes tertulis atau audio visual (Avis) dan tes praktik keterampilan berkendara baik di Satlantas maupun di jalan raya. "Kalau memang saat tes Avis atau praktik tidak lulus, harus diulang. Jadi tidak ada pemutihan SIM dan tanpa praktik keterampilan berkendara," katanya. Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir tersebar kabar ada pemutihan SIM yang mati untuk SIM A, B, C di Polwil/Polres masing-masing daerah. Berlaku mulai 2-7 April 2018. Tertulis SIM mati bisa diperbarui tanpa mengulang tes tertulis dan praktik lagi, dan berlaku di seluruh Indonesia. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: