61 Motor Bocah MTs di Karanganyar Dikandangkan
PURBALINGGA- Sejumlah 61 unit sepeda motor berhasil diamankan polisi bekerjasama dengan pihak sekolah di Karanganyar. Puluhan unit motor yang dikandangkan di Polsek setempat itu hasil penertiban terhadap siswa di lingkungan MTs N Karanganyar, Jumat (16/3) lalu. Penyebabnya yaitu siswa nekat belum boleh menggunakan motor, namun nekat membawa motor ke sekolah. Kapolsek Karanganyar AKP Sayono mengatakan, upaya ini juga dalam rangkaian Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2018. Sehingga siswa di bawah umur seperti usia SMP yang nekat membawa sepeda motor ke sekolah, harus ditertibkan. DIKANDANGKAN : Puluhan motor hasil penertiban siswa sekolah di Karanganyar berjajar rapi di halaman Mapolsek setempat.POLSEK KARANGANYAR UNTUK RADARMAS Kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah. Harapannya, penertiban ini tidak hanya sebagai langkah pendek dan diabaikan. Namun diharapkan bisa memberi efek jera bagi pelajar bersangkutan. “Kami meminta orangtua juga tidak segampang itu memberikan izin anaknya yang di bawah umur membawa sepeda motor. Ini berpotensi pelanggaran dan kecelakaan,” tegasnya, kemarin. Kapolsek juga sudah berkoordinasi dengan sekolah yang ternyata sudah melarang siswa membawa sepeda motor saat ke sekolah. Terdata ada 60 siswa dan 61 sepeda motor yang diamankan. Sepeda motor disita dari tiga titik lokasi yang biasa dijadikan tempat parkir oleh pelajar. Mereka memanfaatkan pekarangan warga untuk memarkir motor. Sebagai sanksi, siswa diserahkan ke sekolah dan dilakukan pembinaan. “Dari sepeda motor yang diamankan, sebagian juga ditemukan tidak dilengkapi dengan kelengkapan sepeda motor sebagaimana mestinya. Antara lain tidak memasang plat nomor dan tanpa spion,” rinci Kapolsek. Kemudian usai dilakukan pembinaan, sepeda motor dipersilakan dibawa kembali. Namun, pengambilan harus dilakukan bersama orang tua. Tentunya dengan menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan. Mereka juga menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi. “Kami persilakan diambil lagi oleh orangtua dan menunjukkan surat- surat kendaraannya dan menandatangani surat perjanjian,” tambahnya. Kedepan, penertiban juga diarahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas. Selain itu, untuk mencegah balap liar oleh para pelajar. Salah satu guru MTs N Karanganyar, Abas Rosadi sangat mendukung langkah sekolah dan polisi. “Semoga ada efek jera dan mereka tidak akan membawa motor ke sekolah. Orangtua juga diminta mengawasi dan tidak membiarkan,” tegas Abas. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: