Honor GTT di Purbalingga Tidak Tiap Bulan

Honor GTT di Purbalingga Tidak Tiap Bulan

Per Bulan Rp 700 Ribu PURBALINGGA - Sebanyak 1.644 Guru Tidak Tetap (GTT) yang sudah mengantongi SK Bupati Purbalingga, mulai mendapatkan gaji bulanan sejak Februari lalu. Anggaran lebih dari Rp 20 miliar, sudah disiapkan di APBD murni 2018. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Subeno mengatalan, anggaran melekat di dinas terkait. Pencairannya tidak bisa dilakukan setiap bulan seperti gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, mekanisme honor sudah diketahui GTT. HONOR NAIK : GTT sumringah mendapatkan SK Bupati, meski mekanisme honor tak seperti ASN yang bisa didapat tiap bulan.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS “Sudah dianggarkan dan tidak perlu khawatir. Dalam APBD tahun 2018 sudah masuk, saat ini tinggal dibelanjakan,” tuturnya, Rabu (14/3). Sementara itu, Bupati Purbalingga Tasdi SH MM mengatakan, SK GTT akan diperbaharui setahun sekali. Kemudian akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini perbulan GTT SK bupati mendapat honor Rp 700 ribu. “Pemerintah telah menganggarkan puluhan miliar untuk honor GTT yang diangkat. Usai adminsitrasi selesai, semua hak dan kewajiban dipenuhi termasuk gaji bulanan,” tegasnya. Bupati memastikan akan selalu memperhatikan kesejahteraan GTT. Secara bertahap akan ada peningkatan. Sebelum ada SK Bupati, GTT ada yang hanya menerima honor Rp 200 ribu- Rp 400 ribu per bulan. “GTT yang sudah diangkat belum bisa memenuhi kekurangan guru. Di jenjang SMP, masih ada kekurangan puluhan guru. Belum lagi yang pensiun. Kondisi ini akan kita penuhi melalui substitusi. Pensiun diisi maupun kekurangan dipenuhi bertahap,“ tambahnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Heriyanto SPd MSi menuturkan, selama ini pemberian honor GTT bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah yang besaranya berbeda-beda, sesuai kemampuan sekolah. “Sekarang, setiap penerima SK Bupati honornya Rp 700 ribu yang sumbernya bisa dari APBD atau dari BOS,” jelasnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: