PKL di Kedungmenjangan Langgar Daerah Larangan Berdagang

PKL di Kedungmenjangan Langgar Daerah Larangan Berdagang

PURBALINGGA - Empat pedagang kaki lima (PKL) di simpang empat Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan Purbalingga, ditertibkan Satpol PP pada Jumat (9/3). Mereka berjualan di badan jalan, yang merupakan daerah larangan berjualan PKL. Kasi Ketertiban Umum (Tribum) Satpol PP Kabupaten Purbalingga Sutarno mengatakan, keempat PKL diminta untuk pindah lokasi berdagang. "Mereka kami minta pindah ke lokasi yang tidak melanggar ketentuan berjualan bagi PKL," katanya seusai penertiban. DATA : Petugas Satpol PP tengah mendata PKL yang berdagang di badan jalan, kemarin.ADITYA/RADARMAS Dia menambahkan, lokasi berdagang para PKL merupakan daerah larangan berdagang. Selain itu juga berbahaya karena merupakan daerah padat lalu lintas. Selain melakukan penertiban di simpang empat Kedungmenjangan, Satpol PP juga melakukan penertiban kios di sejumlah titik. "Di perempatan traffic light Kedungmenjangan terdapat lima kios yang belum menurunkan owning (kanopi, red). Akhirnya pemilik kios bersedia menurunkan sendiri," jelasnya. Sedangkan owning kios yang berada di depan GOR Goentoer Darjono, sudah diturunkan semua oleh pemiliknya. Mereka sebelumnya sudaj mendapat teguran. Sebelumnya, Satpol PP menertibkan 18 PKL ilegal yang berjualan di alun-alun Purbalingga. PKL tersebut tidak mengantongi izin berjualan, serta melanggar zona larangan berdagang. Terdiri dari 11 PKL yang berjualan dengan gerobak dan satu PKL lesehan. Selain itu, Satpol PP juga menemukan dua PKL buah durian berjualan di bahu jalan tikungan Lapas Purbalingga. Serta, empat PKL buah duku dan rambutan berjualan di bahu jalan tikungan SMA 1 Muhammadyah Purbalingga. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: