Curi Uang Mushala Samunar, Kelurahan Bancar Rp 110 Ribu, Dibui Satu Bulan

Curi Uang Mushala Samunar, Kelurahan Bancar Rp 110 Ribu, Dibui Satu Bulan

PURBALINGGA – Maman Surahman (47), pelaku pencurian uang infak Mushala Samunar, Kelurahan Bancar, dijatuhi hukuman kurungan satu bulan oleh Pengadilan Negeri Purbalingga. Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang tindak pidana ringan yang dipimpin hakim tunggal Bagus Trenggono dan Panitera Agus Endriyanto. Dihadapan majelis hakim, warga Kecamatan Manonjaya, Tasikmalaya ini mengakui semua perbuatannya. Tindak pidananya dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi yang mengetahui aksi pencuriannya. SIDANG : Terdakwa Maman Surahman menjalani sidang tipiring di PN Purbalingga, Jumat (2/3). Dia mencuri uang dari kotak infak musala.GALUH WIDOERA/RADARMAS “Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian melanggar pasal 362 KUHP. Terdakwa dijatuhi vonis berupa hukuman kurungan selama 1 bulan,” kata Bagus. Sementara itu, Kapolsek Purbalingga AKP Jaenul Arifin mengatakan, setelah berkas pemeriksaan cepat kasus pencurian selesai dibuat, pelaku langsung diajukan mengikuti sidang tipiring pada Jumat (2/3). Pelaku menghadapi sidang tipiring karena nominal uang yang diambil hanya Rp 110.500. “Setelah dijatuhi vonis, anggota polsek menyerahkan terdakwa ke Rutan Purbalingga untuk menjalani hukuman,” jelas kapolsek Seperti diketahui, Maman diamankan Polsek Purbalingga setelah kedapatan mencuri uang dalam kotak infak di musala. Pelaku yang berpura-pura salat sebelum mencuri, ditangkap warga yang sudah curiga gerak gerik pelaku. Setelah ditangkap, Maman diserahkan ke Polsek Purbalingga. Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti sejumlah uang tunai dan 10 anak kunci untuk melancarkan aksinya. (gal/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: