Perizinan di Purbalingga Tetap Diperketat
Meski Izin Gangguan Dihapus PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga bakal tetap memperketat perizinan, meski izin gangguan resmi dicabut. Pencabutan aturan tersebut dikeluarkan atas Instruksi Bupati Purbalingga Nomor 660/75 Tahun 2018 tentang Penghentian Pelayanan Izin Gangguan dan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan. Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Djarot Sopan Riyadi, mengatakan izin-izin usaha di berbagai sektor akan tetap ketat dalam perizinannya. Meski izin gangguan itu sudah dicabut, namun pemohon harus tetap memenuhi izin lingkungan agar bisa langsung diproses. Izin lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) serta Dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL UPL). IZIN : Karyawan sedang memproduksi bulu mata beberapa waktu lalu. Usaha produksi bulu mata menjadi salah satu usaha yang memiliki izin gangguan. Saat ini izin gangguan bagi usaha baru ditiadakan.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS “Izin juga dapat menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi bukan berarti nantinya seleksi perizinan lemah, tapi ada syarat lain sesuai ketentuan yang masih berlaku. Dengan koordinasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” rinci Djarot. Lebih lanjut dikatakan, DLH diminta melakukan penguatan terhadap pemeriksaan dokumen lingkungan atas usaha maupun kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, DLH juga harus melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menanggulangi dampak usaha akibat penghentian pelayanan izin gangguan dan pemungutan retribusi izin gangguan. “Agar tidak jor- joran usai izin gangguan dicabut, maka kami mengimbau kepada para camat agar turut andil melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan penghentian izin gangguan. Selain itu usaha di sektor apapun tetap akan diminta menjaga lingkungan,” ungkapnya. Diungkapkan, Penghentian pelayanan izin gangguan dan pemungutan retribusi izin gangguan tersebut, merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permendagri RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Djarot menambahkan, adanya instruksi Bupati Purbalingga menghentikan pelayanan izin gangguan dan pemungutan retribusi izin gangguan, sekaligus menghentikan pelayanan izin gangguan dan tidak adanya pemungutan retribusi izin gangguan. “Tidak ada pungutan untuk retribusi izin gangguan setelah adanya instruksi mengenai penghentian pelayanan izin gangguan. Namun bukan berarti pengurusan izin kembali tidak ketat, kami tetap memperketat dengan sejumlah syarat sesuai aturan yang ada,,” tegasnya. Sementara, untuk permohonan izin gangguan yang masuk dan sudah dalam tahapan proses sebelum terbit instruksi, masih dapat diproses sampai terbit izin gangguan. Sedangkan permohonan yang masuk tetapi belum diproses setelah terbit instruksi, permohonan dikembalikan kepada pemohon.(amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: