Pembuatan KIA di Purbalingga Belum Dianggarkan di APBD
PURBALINGGA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga belum merealisasikan pembuatan KTP untuk anak atau Kartu Identitas Anak (KIA). Hal itu karena pembuatan KIA belum teranggar dalam APBD 2018. "KIA untuk anak di bawah usia 17 tahun. Saat ini belum masuk APBD Kabupaten Purbalingga tahun 2018," kata Sekretaris Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Drs Rusmo Purnomo. IDENTITAS : Salah satu warga tengah antre mengurus dokumen kependudukan di Dindukcapil. Saat ini Kabupaten Purbalingga belum menerapkan pembuatan KIA.GALUH WIDOERA/RADARMAS Dikatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak terdiri dari dua jenis. Yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5 sampai 17 tahun. "Kalau anak umur 0-5 tahun ada KIA tapi nggak ada fotonya, sedang 5-16 tahun ada fotonya,” imbuh Rusmo. Penerbitan KIA untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik terhadap anak. Serta sebagai jalan untuk pemenuhan hak konstitusional anak. "Awalnya ada uji coba untuk 50 kota di Indonesia, kemudian tahun 2017 meningkat menjadi 108 kota. Selanjutnya akan diberlakukan secara nasional di tahun 2019," tuturnya. Selain itu, setelah anak memasuki usia 17 tahun, KIA otomatis menjadi KTP karena nomor yang tertera di KIA tidak berbeda dengan KTP. KIA setelah terbit bisa digunakan untuk kelengkapan dokumen pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, keimigrasian, serta klaim santunan dan asuransi. Sementara itu, pada awal tahun 2018, Dindukcapil mendapatkan alokasi blangko E-KTP sebanyak 12 ribu lembar. Untuk 8 ribu lembar blangko dari pemerintah pusat dan 4 ribu lembar lainnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. "Blangko untuk memenuhi kebutuhan yang mencapai 48 ribu pemohon. Sisanya yakni 36 ribu blangko akan dimintakan kembali saat persediaan hampir habis," tuturnya. (gal/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: