Taksi Online Mulai Beroperasi di Purbalingga
Belum Ada Izin PURBALINGGA - Taksi online yang mulai hadir di Kabupaten Purbalingga, membuat kesal pengemudi taksi konvensional. Sebab, keberadaan taksi online di Purbalingga tak berizin dan menyalahi Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017, tentang taksi online. Bahkan sempat hampir terjadi pemukulan terhadap pengemudi taksi online di belakang RSIA Panti Nugroho, Sabtu (27/1) malam. Namun, setelah dilerai oleh pengurus taksi konvensional, kejadian tersebut urung terjadi. MENOLAK : Taksi konvensional yang mangkal di sekitar alun-alun Purbalingga mulai mendapat saingan dengan maraknya taksi online.ADITYA/RADARMAS "Saat itu, ada pengemudi taksi kami yang menemukan ada taksi online yang tengah mencari penumpang di sekitar rumah sakit. Pengemudi taksi online ditegur oleh pengemudi taksi kami. Namun, perdebatan tak berujung terjadi sehingga membuat emosi pengemudi taksi kami dan pengemudi lainnya," jelas H Wachyono, koordinator taksi Kopajar Purbalingga. Dia menyebutkan, saat ini sudah ada pengurus taksi online di Purbalingga. Namun, setelah diselidiki ke Dinas Perhubungan (Dinhub), belum ada izin untuk oiperasional taksi onlie di Purbalingga. "Bahkan pengajuan izin pun belum ada. Sehingga kami menolak operasional taksi online di Purbalingga," ujarnya. Terpisah, Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga R Imam Wahyudi mengungkapkan, pihaknya belum pernah menerima permohonan izin ataupun mengeluarkan izin untuk taksi online maupun ojek online. Sehingga, taksi atau pun ojek online yang beroperasi di Purbalingga ilegal. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: