WN Prancis Cabuli 305 Anak Indonesia di Bawah Umur

WN Prancis Cabuli 305 Anak Indonesia di Bawah Umur

Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65), ditangkap usai mencabuli 305 anak Indonesia di bawah umur. - Kemensos Siap Tampung JAKARTA - Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65), seorang warga negera (WN) Prancis, ditangkap aparat Polda Mtero Jaya. Dia ditangkap usai mencabuli 305 anak Indonesia di bawah umur. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Nana Sudjana mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual 305 anak di bawah umur oleh seorang warga negara asing. Pelaku berhasil diamankan. "Untuk korban sebanyak 305 anak. Kalau anak ini bisa dikatakan anak di bawah umur, berumur 18 min 1 hari," kata Nana dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (9/7). Dikatakannya, kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat mengenai WNA yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur. Korban diiming-imingi menjadi seorang model. Polisi kemudian bertindak dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi menangkap Franz di Hotel Prinsen Park Mangga Besar, Jakarta Barat. "Penyidik mendatangi lokasi Hotel Prinsen Park di Kamar 425. Pada kamar tersebut penyidik mendapati WNA keturunan Prancis kondisi setengah telanjang bersama dengan dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," jelasnya. Nana mengungkapkan, kegiatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan kedok fotografi tersebut sudah tiga bulan dilakukan di Hotel Prinsen Park, Jakarta Barat. Setelah diamankan, petugas menginterogasi Franz dan didapatkan bahwa yang bersangkutan mencari korbannya di mall-mall hingga anak-anak jalanan. Korbannya ditawari untuk menjadi model dan ketika sampai di hotel korban diminta untuk berfoto tanpa busana dan dipaksa berhubungan badan. "Untuk modus operandi tersangka untuk berjalan-jalan di mana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk dan diajak ditawarkan jadi foto model. Para korban anak yang merupakan anak jalanan yang mau dibawa ke hotel, setelah itu didandani atau di-makeup terlebih dahulu, sehingga terlihat menarik untuk kemudian dilakukan perbuatan cabul," terangnya. Agar korbannya tertarik, Franz memberi imbalan uang. Nilai nominal uang yang diberikan tak pasti, mulai Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. "Anak yang bersedia disetubuhi juga diberi imbalan Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta," tuturnya. Penyidik Kepolisian mengatakan Franz menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Namun diduga tersangka sudah menjalankan aksinya jauh sebelum itu. Franz selalu merekam setiap aksinya dengan menggunakan kamera tersembunyi. Kamera tersebut ditempatkan di kamar hotel. Dilanjutkan Nana, pihaknya kini tengah mendalami alasan Franz membuat hingga 305 video porno dengan pemeran anak di bawah umur. "Apakah 305 video ini dijualbelikan? Nah ini masih kita kembangkan, dikemanakan selama ini video yang mereka buat," katanya. Terungkapnya jumlah korban, ketika petugas membongkar laptop tersangka. Di sana, petugas menemukan sebanyak 305 video tidak senonoh yang dilakukan Franz dengan korban yang berbeda-beda. "305 orang ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Ada (kamera) video tersembunyi tersangka simpan di kamar tersebut ketika tersangka melakukan aksinya," jelas Nana. Dikatakan Nana, sebanyak 17 korban berhasil diidentifikasi penyidik. "Korban yang sementara bisa diidentifikasi, tidak hanya di tahun 2020, karena yang bersangkutan keluar-masuk (Indonesia), ada 17 yang dapat kami identifikasi," pungkas Nana. Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kostum untuk pemotretan, laptop, alat fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu seks hingga kontrasepsi. Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yang hadie dalamm jumpa pers tersebut mengatakan pihaknya siap menampung dan merehabilitasi anak-anak korban Franz. "Kami siap untuk menampung korban apabila diperlukan untuk direhabilitasi. Tentunya, apabila diberi mandat untuk melakukan rehabilitasi. Kami siap selama proses hukum berlangsung dan proses pemulihan," katanya. Juliari mengaku senang namun juga sedih. Dia senang karena kasus tersebut dapat terungkap sehingga tak ada lagi anak-anak yang mendi korbannya. Yang menyedihkan banyak anak-anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan. "Paling mudah adalah sistem early warning sistemnya harus lebih baik. Saya kira, Polda Metro sudah baik sekali bisa mengungkap kasus ini," ujarnya. Mensos berharap, agar kasus yang menimpa ratusan anak tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku dan pelaku mendapat hukuman yang sesuai. "Kami berharap proses hukum berjalan dan dapat hukuman setimpal," tutupnya. Dalam kasus tersebut, tersangka Franz akan dijerat Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: