ASN Pemkab Purbalingga Dilarang Like dan Comment

ASN Pemkab Purbalingga Dilarang Like dan Comment

Jaga Netralitas ASN PURBALINGGA - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018, muncul aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di lingkungan Pemkab Purbalingga. ASN dilarang selfie bareng calon hingga memberi like dan comment semacamnya, ataupun mengunggah gambar dan visi misi bakal calon atau bakal calon pasangan calon kepala daerah. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purbalingga Imam Nur Hakim mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mepan-RB) RI Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, tertanggal 27 Desember 2017. NETRAL : ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga harus menjaga netralitas saat Pilgub. Mereka dilarang swafoto dengan calon gubernur maupun calon wakil gubernur serta memberi like dan komentar di medsos.ADITYA/RADARMAS "Surat ditandatangani langsung oleh Menpan-RB Asma Abnur. Larangan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2018. Surat tersebut menjadi pegangan kami dalam melakukan pengawasan netralitas ASN," katanya, Senin (15/1). Dia menjelaskan, ada sejumlah ketentuan yang diatur untuk menjaga netralitas ASN pada pelaksanaan pilkada. Antara lain dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut partai. ASN juga dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah. Tidak hanya itu, dalam surat tersebut juga ada larangan tegas terkait kegiatan ASN pada media sosial. Mulai dari mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon pasangan kepala daerah. Ditambahkan, ASN juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. "ASN juga dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala dan wakil kepala daerah," imbuhnya. Terkait sanksi, dia mengungkapkan sepenuhnya ada di internal Pemkab Purbalingga. Menurutnya, saksi berupa sanksi kode etik terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. "Bagi kami sebatas pengawasannya saja. Jika ditemukan laporan masyarakat atau temuan langsung dari Panwaslu, akan kami laporkan kepada pimpinan ASN untuk ditindak lanjuti," tambahnya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: