Pembahasan Perda No 3/2016 di Gedung DPRD Purbalingga Dikebut

Pembahasan Perda No 3/2016 di Gedung DPRD Purbalingga Dikebut

Pengisian Perangkat Bisa Pakai Akademisi PURBALINGGA - Public hearing untuk membahas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa akhirnya digelar di Gedung DPRD Purbalingga pada Selasa (19/12). “Kami sudah plong. Hanya soal redaksional tulisan saja. Diataranya soal kedudukan keuangan perangkat desa yang masih dibahas, karena masih ada beberapa yang perlu dibahas. Diantaranya gaji diterimakan bukan per bulan, tapi setiap bulan. Kalau Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sudah selesai,” kata Sekjen Wirapraja Purbalingga Ngudi Wismantoro. PUBLIC HEARING : Perwakilan pemerintah desa ketika mengikuti dengar pendapat di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (19/12).AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Rencananya, pertemuan ini akan dilanjutkan kembali beberapa hari kedepan. Sebab, saat ini masih dibahas di pansus. Ngudi berharap, semua bisa difasilitasi dan semua untuk kepentingan bersama. “Soal pengisian perangkat desa memang sedikit hangat dinamikanya. Namun prinsipnya kami siap melaksanakan sesuai aturan,” tegasnya. Ketua Badan Legislasi DPRD Purbalingga Suharto SH mengatakan, untuk pengisian perangkat desa dituliskan dalam klausul yaitu dapat menggunakan akademisi perguruan tinggi. Sehingga perwakilan pemerintah desa bisa sepakat. Khususnya untuk sementara karena masih dilanjutkan pembahasan kembali. “Ini sampai malam kami di pansus masih membahas soal Perda Nomor 3 dan kedudukan keuangan pemerintah desa, khususnya untuk perangkat desa,” tuturnya. Suharto mengatakan pembahasan akan dikebut sehingga akhir tahun selesai. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: