Rekanan Siap-Siap Kena Sanksi
Bila Lewati Kontrak Pekerjaan PURBALINGGA - Komisi IV DPRD Purbalingga meminta kejelasan tahap akhir pekerjaan jembatan Kali Gintung pada ruas Jalan Pepedan-Tegalpingen (Karangmoncol-Pengadegan). Pasalnya, menjelang akhir tahun ini masih ada yang harus dikebut. “Seharusnya bisa rampung, karena pemasangan baja pracetak tidak terpengaruh cuaca. Yang penting material yang akan dipasang sudah tersedia di lokasi,” kata Wakil Ketua Komisi IV Karseno SH. CEK : Bupati dan rombongan ketika mengecek langsung pemasangan plat baja di proyek jembatan Tegalpingen, belum lama ini.DOK RADARMAS Dia menginginkan kepastian material lainnya untuk pemasangan segmen dua segera sampai di lokasi. Jika pemasangan segmen satu sudah selesai dan bisa mengejar segmen selanjutnya, maka optimis waktu terkejar. Namun jika terkendala soal material yang belum datang, maka terancam tidak selesai. “Kalau dinas optimis rampung, maka kami juga optimis. Karena merekalah yang mengetahui lebih teknis soal pekerjaan di lapangan. Namun jika tidak sesuai target, rekanan siap-siap kena sanksi,” tambahnya. Doni Eriawan sebagai pihak rekanan PT Ghaitsa Zahira Shofa, memastikan pembangunan proyek akan selesai tepat waktu. Sejak pekan kemarin, pekerjaan yang sedang dilaksanakan yaitu pemasangan base plat yang berjumlah empat buah. “Kami optimis pekerjaan pembangunan jembatan akan selesai tepat waktu sesuai kontrak pekerjaan,” kata Presiden Direktur PT Ghaitsa Zahira Shofa. Sementara itu, Kepala Dinas PU PR Ir Setiyadi MSi mengatakan, untuk pembangunan abutmen dan pilar jembatan sudah selesai digarap. Pekerjaan yang tengah dilakukan yakni pemasangan base plat dengan pengaku dan pelengkung segmen I sepanjang 31 meter. “Untuk dua material tersebut sudah berada di lokasi proyek dan tengah dikerjakan untuk dirakit dan dipasang,” ujarnya. Seperti diketahui, proyek pembangunan jembatan Tegalpingen dengan anggaran sekitar Rp 28,6 miliar dari Bantuan Gubernur (Bangub), sesuai kontrak pekerjaan, pembangunan akan diselesaikan pada tanggal 5 Desember 2017. “Jika melewati batas waktu kontrak, tentunya rekanan akan dikenai denda. Namun kami tetap berharap, rekanan mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu,” kata Setiyadi. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: