Empat Pelaku Curas Motor Dibekuk

Empat Pelaku Curas Motor Dibekuk

PURBALINGGA - Empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga. Empat orang pelaku ini ditangkap dalam Operasi Sikat Kondisi yang digelar pada kurun waktu September-Oktober 2017. Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Tardjono Sapto menjelaskan, dua pelaku yakni VT (24) dan ST (22), keduanya warga Desa Tegalpingen RT 4 RW 3 Kecamatan Pengadegan yang melakukan aksi curas di jalan raya Desa Langgar, Kecamatan Kejobong. “Korban curas Adminah (19), warga Desa Langgar Kecamatan Kejobong,” kata Tardjono saat rilis kasus di halaman Mapolres Purbalingga, Kamis (19/10). Kedua pelaku saat melakukan aksinya dengan menyerempet sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi (Nopol) R 3060 OL milik korban. Setelah korban terjatuh, pelaku memukul korban lalu sepeda motor dibawa lari. “Korban sempat berteriak, warga pun langsung berdatangan. Sehingga kedua pelaku dikepung oleh massa dan berhasil diamankan,” tambahnya. Sebelumnya, kedua pelaku juga melakukan aksi serupa. Korbannya Jumini (53). Saat itu korban bersama anaknya melintas di depan Puskesmas Kejobong. Kedua pelaku menyerempet korban hingga terjatuh. Lalu sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor terpasang dibawa kabur kedua pelaku. “Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan residivis yang pernah berurusan dengan polisi,” ujarnya. Dua pelaku curas lainnya, BH (22) warga Desa Brobot Kecamatan Bojongsari, IH (17) warga Desa Serayu Larangan Kecamatan Mrebet, dan PWK yang melakukan aksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni di kompleks Gelora Goentoer Darjono dan Jalan Raya Kutabawa-Serang. “Mereka merampas dua sepeda motor milik orang yang sedang berada di sana. Korbannya sepasang muda-mudi yang sedang pacaran,” tuturnya. Berdasarkan penyelidikan polisi, kedua pelaku masing-masing BH dan IH berhasil ditangkap. Sedangkan PWK masih buron karena kabur. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 65 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” katanya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: