Pembelaan Amin Ditolak Jaksa Penuntut Umum

Pembelaan Amin Ditolak Jaksa Penuntut Umum

Sebut Pembunuhan Sudah Direncanakan PURBALINGGA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masmudi SH menolak pembelaan terdakwa Amin Subechi (26), warga Pengadegan yang membunuh dua warga Kelurahan Kalikabong, Kalimanah, dalam persidangan lanjutan di PN Purbalingga, Rabu (27/9). Sementara tim penasehat hukum terdakwa Imbar Sumisno SH dan M Ihsanul Fuad SH dari LBH Perisai Kebenaran, dalam duplik atas replik JPU, tetap pada pledoi atau pembelaan penasehat hukum yang disampaikan dalam persidangan Senin (25/9) lalu. LESU : Amin hanya bisa tertunduk lesu mendengar pembelaannya ditolak JPU dalam sidang yang diadakan di PN Purbalingga, kemarin. (EKO A RACHMAN/RADARMAS) Replik atau jawaban JPU atas pledoi atau pembelaan penasehat hukum sebanyak tujuh halaman, dibacakan salah seorang anggota tim JPU yang hadir, David SM Sumorangkir SH. JPU meminta agar majelis hakim menolak semua pembelaan terdakwa/penasehat hukum terdakwa. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagai dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa diketuai Ageng Priambodo Pamungkas SH dengan hakim anggota Bagus Trenggono SH dan H Jeily Syahputra SH SE MH, didampingi Penitera Pengganti (PP) Supriyanto SH. Dalam replik JPU juga disebutkan, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari jalannya persidangan terdakwa, unsur “dengan rencana lebih dahulu” dapat dilihat dari fakta adanya tenggang waktu untuk berpikir tenang antara niat menghilangkan nyawa orang lain itu timbul dengan perbuatan itu dilaksanakan. Yaitu setelah terdakwa menerima SMS diputuskan cintanya oleh Hanani. Kemudian terdakwa memasukkan satu bilah pisau merek Columbia, dan satu buah palu. Lalu terdakwa sempat mampir ke toko modern untuk membeli empat buah lakban untuk dibawa ke rumah Hanani. Sesampainya di rumah Hanani, terdakwa sempat berbicara dengan Hanani selama kurang lebih 30 menit sambil meminum air kemasan gelas yang diberikan Hanani. Kemudian terdakwa membuat Hanani (24) dan neneknya, Eti Sularti (65) tidak berdaya. Selanjutnya terdakwa menggorok leher Hanani dan Eti Sularti menggunakan pisau Columbia yang telah dipersiapkan sebelumnya. Selesai menghilangkan nyawa Hanani dan Eti Sularti, terdakwa lalu membuang pisau, lakban dan palu ke Sungai Klawing. Hal itu dimaksudkan untuk menghilangkan barang bukti. Dilanjutkan, terdakwa membakar sepatu, jaket dan celana untuk menghilangkan jejak dan melarikan diri ke Cibinong, Bogor. Sementara itu penasehat hukum terdakwa Imbar Sumisno dan Ihsanul Fuad dalam duplik atas replik JPU, intinya tidak sependapat dengan JPU berkaitan dengan pembuktian unsur-unsur pasal 340 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan dasar beberapa pertimbangan. Salah satu diantaranya, bahwa JPU telah merekontruksi alat bukti penunjuk secara subyektif. Tidak terdapat fakta yang jelas mengenai kesaksian para saksi, yang menyatakan melihat terdakwa telah menyusun perencanaan kehendaknya terlebih dahulu. Penasehat hukum terdakwa menilai, dikaitkan dengan kondisi dan latar belakang terdakwa Amin Subechi, tuntutan penjatuhan pidana terhadap terdakwa tidak rasional bahkan tidak manusiawi. Karena bertentangan dengan tujuan pemidanaan. Menurut ketua majelis hakim dengan telah dibacakan replik oleh JPU dan diteruskan duplik oleh penasehat hukum terdakwa, sehingga pemeriksaan atas perkara Amin Subechi telah selesai. Selanjutnya giliran majelis hakim menjatuhkan putusan dalam persidangan Senin (9/10) mendatang. (nis/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: