Material SIM dan STNK Kosong

Material SIM dan STNK Kosong

Tersedia Awal September Habisnya material blangko Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terjadi di Satlantas Polres Purbalingga. Hal itu disebabkan adanya keterlambatan distribusi material SIM dan STNK dari Korlantas Polri, yang saat ini tengah menunggu proses lelang. "Kepada para pemohon, Satlantas memberikan surat keterangan SIM dan STNK sementara yang memiliki kekuatan hukum sama," kata Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ipda Tedy Subiyarsono, Kamis (20/7). Dia menambahkan, habisnya material SIM dan STNK terjadi di seluruh Indonesia. Tidak hanya material SIM dan STNK yang habis, tetapi juga BPKB dan pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk roda dua. Ilustrasi "Kondisi ini terjadi sejak pertengahan Juli. Meski demikian, pelayanan permohonan SIM dan STNK tidak mengalami masalah. Kami tetap melakukan pelayanan permohonan SIM, STNK, BPKB, dan pelat nomor," tambahnya. Berdasarkan data, hingga Selasa (19/7) lalu, pemohon SIM yang belum bisa tercetak kartunya mencapai 944 orang, STNK mencapai 1.511 pemohon, BPKB motor roda dua 384 pemohon dan TNKB roda dua mencapai 4.867 unit. Namun untuk material BPKB dan TNKB roda empat, materialnya masih tersedia. Dia menambahkan, kepada pemohon SIM yang sudah lulus ujian, untuk sementara diberikan surat keterangan SIM sementara baik bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan dan kepada pemohon STNK dan BPKB. Surat keterangan SIM dan STNK sementara, katanya, memiliki kekuatan hukum yang sama atau memiliki fungsi yang sama dengan SIM dan STNK asli. Diperkirakan awal September material SIM dan STNK sudah ada. "Nanti jika material sudah ada, pemohon SIM silakan datang ke Satlantas dan pemohon STNK silakan datang ke Samsat. Kami akan memberi tahu terlebih dahulu melalui SMS, kami sudah mencatat nomor ponsel para pemohon. Nantinya surat SIM atau STNK sementara diganti dengan SIM dan STNK yang sudah tercetak," jelasnya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: