Resepsi Nikah Tak Dilarang, PSBB Diperpanjang dengan Pelonggaran

Resepsi Nikah Tak Dilarang, PSBB Diperpanjang dengan Pelonggaran

Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar. Foto Istimewa TIGARAKSA-Pemprov Banten kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tiga wilayah. Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang. Pembatasan sosial kelima yang berakhir pada Minggu (28/6) diperpanjang selama 14 hari ke depan hingga Minggu (12/7). Pada PSBB kali ini ada sejumlah pelonggaran. Yakni, mal boleh buka. Warga juga sudah boleh menggelar resepsi pernikahan. Keputusan untuk memperpanjang PSBB disepakati bersama oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan tiga pimpinan daerah Tangerang Raya saat melakukan rapat melalui Video Conference, Sabtu (28/6). Rapat daring diikuti Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diani, dan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, serta unsur Forkopimda beserta tokoh ulama se-Banten. Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar mengatakan, bersepakat untuk melanjutkan PSBB. Karena protokol kesehatan harus terus dijaga. Seperti, menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak dalam beraktivitas di luar rumah. "Kita harus pertahankan perilaku masyarakat dalam menggunakan masker, dan penerapan protokol kesehatan. Walau di PSBB ada kelonggaran-kelonggaran," tutur Zaki dalam rapat terbatas. Pelonggaran dalam PSBB kali ini diantaranya adanya usulan pembukaan kembali tempat perbelanjaan seperti mall dengan waktu operasional diusulkan dari pukul 06.00 hingga pukul 08.00 WIB. Lalu, pelonggaran resepsi pernikahan, event olahraga tanpa penonton, dan fokus kepada penanganan RW Siaga Covid. "Sarana prasarana untuk penanganan Covid-19 sangat memadai di Kabupaten Tangerang, baik alat pelindung diri (APD), tenaga medis hingga fasilitas lain," tutup Zaki. Sementara, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PSBB diperpanjang untuk Tangerang Raya dengan kelonggaran-kelonggaran yang tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pria yang akrab disapa WH menambahkan, PSBB diperpanjang karena masih adanya masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan di tempat-tempat umum. PSBB juga untuk menata kembali fasilitas layanan-layanan kesehatan untuk mendukung pencegahan Covid-19. "Seperti halnya di pasar tradisoanal masih adanya ketidakpatuhan terhadap protokol seksehatan, ada yang menggunakan masker, tapi belum melakukan sosial distanching," ujar WH saat rapat. Senada, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr. Ati Pramudji menjelaskan data terkini dari sebaran Covid-19 berdasarkan data 27 Juni tercatat kasus positif sebesar 1.275. Angka kesembuhan mencapai 866 atau sekitar 67,93 persen. "Untuk saat ini angka positifity rate (RT) Covid-19 di Kabupaten Tangerang pada 14 hari yang lalu mencapai 9 persen dan saat ini data menunjukan penurunan yaitu di angka 6 persen," jelasnya. (sep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: