Masyarakat Berpenghasilan Rendah Puralingga Bisa Punya Rumah Sendiri

Masyarakat Berpenghasilan Rendah Puralingga Bisa Punya Rumah Sendiri

Disediakan 217 RSS Harga Tertinggi Rp 123 Juta PURBALINGGA - Kabupaten Purbalingga menyediakan 217 rumah sederhana khusus subsidi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Perumahan untuk MBR merupakan program nasional pembangunan satu juta rumah. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Permukinan Kabupaten Purbalingga Ir Zainal Abidin MM, kemarin (19/5). Dia menjelaskan, penyediakan rumah bagi MBR merupakan wujud dari butir kedua yang tertuang dalam Nawacita Presiden RI Joko Widodo. MBR merupakan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Ilustrasi “Program sejuta rumah untuk MBR melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR,” imbuhnya. Dia menambahkan, perumahan yang disediakan berada di Desa jetis, Kecamatan Kemangkon berjumlah 157 unit. Serta di Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, sebanyak 60 unit. Harga yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan batasan tertinggi Rp 123 juta. Zainal menjelaskan, syarat pengajuan KPR Sejahtera PPDP adalah warga MBR dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp 4 juta. Serta menyerahkan surat pernyataan penghasilan yang diketahui pimpinan instansi atau kepala desa atau kelurahan. Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan setempat atau instansi tempatnya bekerja. Pemohon belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. “Syarat lain, memiliki kartu tanda penduduk e-KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan menyerahkan foto kopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi,” tambahnya. Sesuai dengan keputusan Menteri PUPR, batasan harga jual rumah sejahtera tapak untuk MBR paling tinggi di wilayah Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada tahun 2016 sebesar Rp 116,5 juta, tahun 2017 sebesar Rp 123 juta, dan pada tahun 2018 sebesar Rp 130 juta. “Bantuan subsidi uang muka perumahan MBR yang diberikan kepada penerima KPR ini sebesar Rp 4 juta,” katanya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: