Curi Perhiasan dengan Gigit Bibir Korban, Korban Diancam Bakal Dibunuh

Curi Perhiasan dengan Gigit Bibir Korban, Korban Diancam Bakal Dibunuh

PURBALINGGA- Pencurian perhiasan emas secara paksa oleh Tomianto alias Tomi (24), diwarnai aksi menggigit bibir korbannya, Jumirah (51), warga Desa/Kecamatan Bojongsari. Sebagai terdakwa, Tomianto mulai disidangkan di PN Purbalingga. “Jaksa penuntut Oki Bogitama SH menjerat terdakwa yang warga Desa/Kecamatan Bojongsari, dengan dakwaan pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP,” kata Humas PN Purbalingga Sapto Supriyono SH MH, kemarin (19/3). Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa diketuai Ageng Priambodo Pamungkas SH dengan hakim anggota Ratna Dhamayanti Wisudha SH dan H Jaely Syahputra SH SE MH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Nova Soegiarto SH. Kejadiannya pada 27 Desember 2016 di Desa Bojongsari RT 02 RW 07, Kecamatan Bojongsari, sekitar pukul 01.00. Saat itu terdakwa pulang dari rumah temannya dengan berjalan kaki. Ketika melewati depan rumah Jumirah, terdakwa melihat jendela rumah terbuka. Timbul niat ingin mengambil barang berharga milik Jumirah. Dari jendela terdakwa mengintip dan melihat Jumirah sudah tidur sendirian. Terdakwa kemudian masuk rumah Jumirah melalui jendela. Selanjutnya terdakwa masuk kamar, lalu menutup dan mengunci pintu kamar dari dalam. Saat terdakwa mengunci pintu kamar, saksi Jumirah terbangun. Melihat ada orang asing, Jumirah membentak. “Mau apa kamu!”. Terdakwa langsung menindih tubuh, lalu membungkam mulut Jumirah dengan tangan. Terdakwa sempat mengancam. “Jangan berisik, mengko tek pateni !”. Karena Jumirah berontak dan terdakwa tidak kuat, lalu menggigit bibir Jumirah. Terdakwa lalu menarik kalung emas di leher Jumirah juga gelang emas. Setelah berhasil mengambil satu kalung dan gelang emas, terdakwa meninggalkan rumah Jumirah melewati jendela kamar yang sudah dibuka sebelumnya oleh terdakwa. Terdakwa kemudian pulang ke rumah untuk mengambil KTP dan HP dan langsung naik ojek menuju RSUD Goeteng Taroenadibrata. Selanjutnya terdakwa jalan kaki, sambil menunggu pagi menuju pasar hewan. Kalung dan gelang emas hasil curiannya, dijual di Pasar Hewan Purbalingga kepada perempuan tak dikenal seharga Rp 1,8 juta. Terdakwa kemudian naik bis menuju Sokaraja dan kabur ke Cilacap. Akibat kejadian tersebut, Jumirah mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 juta. (nis/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: