PGOT "Kiriman" dari Banyumas Berkeliaran di Purbalingga
Satpol PP Razia Tujuh PGOT PGOT dengan Luka Bakar Dibawa ke RS PURBALINGGA - Tim gabungan kembali melakukan razia penertiban pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT). Hasilnya, tujuh PGOT berhasil terjaring razia yang diadakan Satpol PP dan Dinsosdalduk, KB dan P3A. RAZIA : PGOT yang terjaring razia tim gabungan di tiga kecamatan, mayoritas dari Banyumas (ADITYA/RADARMAS) "Razia kami lakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Purbalingga, yakni di Kecamatan Purbalingga, Kecamatan Kalimanah, dan Kecamatan Bobotsari," kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga R Imam Wahyudi. Tujuh PGOT yang terjaring razia, lima di antaranya diduga drop-dropan dari luar daerah. Sebab ketika dilakukan pendataan, hanya dua PGOT yang berasal dari Purbalingga, yakni Mujianto dari Desa Sindang, Kecamatan Mrebet yang berprofesi sebagai pengemis, dan Maryo dari Karangcegak, Kecamatan Kutasari. Sedangkan sisanya berasal dari wilayah Kabupaten Banyumas. Diungkapkan, razia penertiban PGOT diadakan untuk penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga. "Sasarannya pengemis, gelandangan dan orang terlantar. Khususnya menanggapi laporan warga yang terkait dengan orang terlantar yang terkena luka bakar," ujarnya. Sementara itu, Satpol PP juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait orang terlantar yang tubuhnya terdapat luka bakar serius. Setelah fotonya sempat menjadi viral di grup media sosial (medsos), Sabtu (11/3), Satpol PP membawanya ke RSUD dr Goeteng Taroenadibrata untuk mendapatkan pengobatan. Imam mengatakan, orang terlantar yang mengalami luka bakar serius dijemput petugas Satpol PP, disela-sela razia penertiban PGOT. "Tindak lanjut hasil penertiban PGOT, yang mengalami luka bakar dilakukan pendampingan ke RSUD dr Goeteng Taroenadibrata untuk mendapatkan pengobatan. Sebab, kondisinya sangat memprihatinkan," ujarnya, seusai razia. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: