Giliran PKL Alun-Alun Purbalingga Ditertibkan
Tertibkan Parkir di Trotoar PURBALINGGA - Satpol PP Kabupaten Purbalingga terus gencar menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di zona larangan bagi PKL. Setelah menertibkan PKL yang berjualan di Jalan Jendral Soedirman, pada Jumat (24/2) malam, Satpol PP menertibkan PKL yang berjualan di zona larangan berjualan PKL di alun-alun Purbalingga. GENCAR Satpol PP gencar melakukan penertiban, seperti menertibkan sepeda motor yang parkir di trotoar dan PKL alun-alun yang berjualan di zona larangan. (ADITYARADARMAS) Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga R Imam Wahyudi mengatakan, berdasarkan pantauan beberapa hari terakhir, PKL berjualan melebihi batas yang telah ditentukan di sebelah barat dan timur alun-alun. Di sebelah barat ada tujuh PKL yang ditertibkan. Yakni penjual kacang rebus, dua penjual wedang ronde, penjual es campur, penjual siomay dan pempek, penjual cimol dan penjual sop keong. Di sebelah timur alun-alun ada lima PKL yang ditertibkan. Yakni dua penjual wedang ronde, dua penjual jagung rebus dan penjual sriping. "Selain itu ada PKL buah durian yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan dibiarkan di depan SMA 1 Muhammadiah. Ada tujuh PKL penjual durian yang ditertibkan. Juga ditemukan PKL nasi goreng yang berjualan di trotoar samping RSIA Ummu Hani," jelasnya. Dia menambahkan, dalam razia penertiban, pihaknya membina PKL yang berjualan di sebelah barat dan timur agar kembali ke ketentuan awal berjualan di Jalan Piere Tendean. Sebab, PKL yang berjualan melebihi batas berdagang di alun-alun merupakan PKL Jalan Piere Tendean. GENCAR Satpol PP gencar melakukan penertiban, seperti menertibkan sepeda motor yang parkir di trotoar dan PKL alun-alun yang berjualan di zona larangan. (ADITYARADARMAS) "Kami juga membina PKL yang berjualan durian di depan SMA 1 Muhammadiyah. Hasilnya, para PKL berjanji akan menyediakan tempat sampah agar sampahnya tidak berserakan lagi. Jika seluruh PKL yang kami bina tetap tak bisa memenuhi komitmen, kami akan bertindak tegas," imbuhnya. Sementara itu, Satpol PP juga menertibkan kendaraan yang parkir di trotoar Jalan Jenderal Soedirman. Sebab, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Purbalingga Drs Endot Marwanto mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen menjadikan Jalan Jenderal Soedirman sebagai kawasan tertib. "Tak hanya kawasan tertib lalu lintas, saat ini kawasan tersebut juga sudah dijadikan kawasan tertib PKL, parkir dan PGOT. Jika tak tertib maka akan kami tertibkan," jelasnya, kemarin. Dia mengakui, masih banyak oknum di sepanjang jalan yang tidak memenuhi komitmen. "Karena itu, kami akan terus menggelar razia penertiban agar kawasan Jalan Jenderal Soedirman menjadi kawasan tertib," katanya. Dia menambahkan, untuk penertiban parkir akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Namun Kabid Perhubungan Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Sunarto mengatakan, untuk penertiban parkir di trotoar merupakan tanggung jawab Satpol PP. Pihaknya hanya bertanggung jawab terhadap penertiban parkir di tepi jalan umum. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: