Ditengah Pandemi, Subsidi Listrik Diusulkan Naik Hingga Rp 56,27 T di 2021

Ditengah Pandemi, Subsidi Listrik Diusulkan Naik Hingga Rp 56,27 T di 2021

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. ISTIMEWA JAKARTA - Subsidi listrik tahun 2021 diusulkan sebesar Rp54,11 triliun hingga Rp56,27 triliun. Angka subsidi ini lebih besar dibandingkan tahun lalu Rp51,71 triliun. Sementara subsidi listrik tahun ini Rp54,79 triliun. "Usulan subsidi listrik tahun 2021 merupakan asumsi dasar di sektor ESDM di antaranya asumsi dasar subsidi listrik, BBM, dan LPG bersubsidi," kata Menteri Energi da Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, di Jakarta, kemarin (23/6). Dijelaskan, asumsi subsidi listrik mengacu pada harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) dalam rancangan APBN 2020. ICP tahun depan diprediksi berada di level 40 Dolar AS hingga 50 Dolar AS per barel. "Berdasarkan pertimbangan itu maka kami mengusulkan asumsi ICP dalam RAPBN 2021 sebesar 40 Dolar AS hingga 50 Dolar AS per barel," ucapnya. Hingga Mei 2020, lanjut dia, realisasi subsidi listrik mencapai Rp15,64 triliun. Bahkan, diperkirakan realiasinya bisa lebih besar dari perkiraan, yakni sebesar Rp58,18 triliun. Subsidi membengkak itu lantaran pemerintah memberikan stimulus kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Adapun pemerintah menggratiskan tarif listrik untuk pelanggan golongan 450 VA dan memberi diskon bagi pelanggan 900 VA. Subsidi listrik diperpanjang hinga September 2020. Dalam hal ini, Pemerintah menambahkan anggaran subsidi listrik yang semula totalnya Rp6,9 triliun menjadi Rp61,69 triliun. Baca Juga: Alami Kecelakaan, Jalani Perawatan, Malah Terpapar Covid Hantaman Pandemi Virus Corona, 360 Karyawan Grab Dirumahkan, Giliran Gojek PHK 430 Karyawan Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi listrik lanjutan untik sektor industri. Hal itu dilakukan untuk membangkitkan gairah pelaku usaha di tengah hantaman pandemi corona. Nantinya insentif tambahan tersebut di antaranya berupa keringanan pembayaran bagi industri yang terdampak corona. Stimulus tersebut berupa penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan ini diusulkan untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember 2020. Insentif lainnya, berupa penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN selama enam bulan, mulai April sampai September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Kemudian diusulkan pula penghapusan denda keterlambatan pembayaran. "Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp1,85 triliun selama sembilan bulan," ujarnya.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: