Pengadilan Negeri Purbalingga Eksekusi Rumah di Karangturi

Pengadilan Negeri Purbalingga Eksekusi Rumah di Karangturi

Pemilik Sempat Menolak Rumah Disegel PURBALINGGA - Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga berhasil mengeksekusi pengosongan rumah yang dihuni Siswanto Darmin, warga di Desa Karangturi, Kecamatan Mrebet. Dua penghuni rumah sempat menolak rumahnya disegel. Namun usaha mereka sia-sia, keduanya dipaksa keluar oleh petugas PN dan polisi. PRA EKSEKUSI : Sebelum pelaksanaan eksekusi, Panitera PN Purbalingga Agus Sartono (kedua dari kiri), memberikan penjelasan di Kantor Desa Karangturi. Eksekusi pengosongan rumah warga Desa Karangturi dilakukan karena diduga pemilik rumah merupakan anggota Koperasi Pandawa bentukan Negara Tandingan pimpinan Presiden Mujais, yang berpusat di Royal Janti Residence A34, Sukun, Malang, Jawa Timur. “Saya bahagia karena eksekusi dua perkara bisa terlalui dengan baik. Salah satunya eksekusi pengosongan rumah warga di Desa Karangturi,” kata Ketua PN Purbalingga Srutopo Mulyono SH, yang dihubungi kemarin (12/11). Menurut dia, dengan terlaksananya eksekusi rumah di Desa Karangturi, menjadi pembuktian bahwa back-up lembaga-lembaga seperti ditunjukkan Koperasi Pandawa bentukan Negara Tandingan pimpinan Presiden Mujais, tidak ada apa-apanya. Terpisah, Panitera PN Purbalingga Agus Sartono SH mengatakan, eksekusi dilakukan atas permohonan Suyatmi, warga Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet. Sebelumnya, pemilik rumah tidak bisa melunasi hutang di salah satu bank. Oleh pihak bank, rumah yang jadi agunan disita dan dilelang. “Lelang dimenangkan oleh pemohon Suyatmi, dan sertifikat tanah sudah diatasnamakan dia. Sedangkan eksekusi yang berhak melakukan Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, dengan pengawalan sejumlah anggota Polres dan Polsek setempat,” kata Agus. Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi sempat terganjal adanya surat berkop lambang negara Garuda Pancasila bertulisan Pengadilan/Mahkamah Negara Republik Indonesia. Salah satu poinnya berbunyi, memerintahkan kepada Suyatmi, pihak bank, PN Purbalingga dan Polres Purbalingga untuk menghentikan eksekusi tersebut. Dalam surat yang bertandatangan adalah atasnama Presiden/Kepala Negara RI dan Hakim Pemutus bernama Mujais, yang beralamat di Royal Janti Residence A34, Sukun, Malang, Jawa Timur. “Memang ada surat seperti itu yang katanya dari LSM. Tapi eksekusi tetap kami lakukan, karena sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. (nis/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: