Remaja Kaligondang Nodai ABG, Divonis 6 Tahun Penjara

Remaja Kaligondang Nodai ABG, Divonis 6 Tahun Penjara

PURBALINGGA - Gilang Adiansah (23), warga Desa Kembaran Wetan, Kaligondang oleh majelis hakim PN Purbalingga dijatuhi pidana selama enam tahun penjara, Senin (17/10). Terdakwa yang terbukti menodai gadis di bawah umur, juga dikenai pidana denda Rp 1 juta subsider tiga bulan kurungan. putusan-ketua-majelis-hakim-pn-purbalingga-memvonis-terdakwa-dengan-hukuman-enam-tahun-penjara-kemarin-eko-a-rachmanradarmas Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu WD Aribowo SH MH, yang menuntut dengan tujuh tahun penjara. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa diketuai Srutopo Mulyono SH, dengan hakim anggota Bagus Trenggono SH, dan Ratna Dhamayanti Wisudha SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Kismoyo SH. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Imbar Sumisno SH dan Sahron SH, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Seperti diketahui, terdakwa menyetubuhi saksi korban Mawar (16, bukan nama sebenarnya) di rumah saudara terdakwa di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja pada 22 Juni 2016 pukul 03.00 dan pukul 11.30. Kemudian pada 23 Juni 2016 pukul 05.00 dan pukul 14.00. Kejadiannya selesai nonton konser musik di GOR Satria Purwokerto pukul 24.00, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega nopol R 3788 DL, mengajak Mawar pulang ke rumah saudara terdakwa di Desa Karangcengis. Sesampai di Karangcengis, Mawar tidur sekamar dengan terdakwa. Kemudian pada 22 Juni 2016 pukul 03.00 terdakwa menyatakan cinta kepada Mawar, dan jika terjadi apa-apa terdakwa akan bertanggungjawab. Mawar sempat menghindar dengan mengatakan belum siap karena masih ingin sekolah. Namun terdakwa tetap memaksakan keinginannya untuk melakukan hubungan suami istri. (nis/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: