Bawa 9 Linting Rokok Ganja Warga Karangsaro Purbalingga Dituntut 1,2 Tahun

Bawa 9 Linting Rokok Ganja Warga Karangsaro Purbalingga Dituntut 1,2 Tahun

PURBALINGGA - Terdakwa YA (30), warga Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, yang terbukti kedapatan membawa sembilan linting rokok ganja, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanuar Adi Nugroho SH dituntut hukuman pidana selama satu tahun dan dua bulan penjara. ilustrasi-hakim Ilustrasi Tuntutan JPU disampaikan di depan majelis hakim PN Purbalingga, yang dipimpin ketua majelis hakim Srutopo Mulyono SH, dengan hakim anggota Bagus Trenggono SH dan Ratna Dhamayanti Wisudha SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Dyah Winanti SH, Kamis (18/8). Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dakwaan kedua. Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa merusak moral masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya melakukan pemberantasan narkoba dan obat terlarang. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya. Terdakwa masih muda dan diharapkan masih dapat memperbaiki diri. Kejadiannya, di belakang sebuah toko komplek SPBU Kalimanah pada 12 April 2016 pukul 10.30. Saat itu terdakwa disuruh Wisnu (DPO), untuk membeli barang yang diduga narkotika jenis ganja kepada seseorang yang tak dikenal yang sudah menunggu di Kalimanah. Selanjutnya terdakwa SMS orang yang tak dikenal itu untuk bertemu di belakang sebuah toko komplek SPBU Kalimanah. Selanjutnya terdakwa bertemu orang tersebut dan menyerahkan uang Rp 600 ribu. Saat itu juga terdakwa menerima barang yang diduga narkotika jenis ganja dalam bungkus rokok. Kemudian ketika terdakwa akan pergi mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 tanpa plat nomor dan kaca spion, diberhentikan oleh Sutanto SH, anggota Polres Purbalingga. Lalu ditanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, dan terdakwa tidak dapat menunjukkan. Karena terdakwa terlihat panik dan gemetaran, lalu Sutanto memanggil teman dari Polres, Dedi Setiawan SH dan seorang saksi, Mugi. Kemudian dilakukan penggeledahan. Dari terdakwa ditemukan sembilan lintingan rokok daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja seberat 5,32 gram. (nis/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: