Pembuangan Limbah Tak Sesuai SOP, CV Purbayasa Akui Ada Kelalaian

Pembuangan Limbah Tak Sesuai SOP, CV Purbayasa Akui Ada Kelalaian

PURBALINGGA - Temuan warga Desa Purbayasa yang merekam pembuangan limbah pengolahan kayu di pelataran belakang pabrik, diakui CV Purbayasa. Namun kejadian tersebut bukan karena kesengajaan, melainkan kesalahan karyawan yang menyalahi SOP Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang telah ditentukan perusahaan. Manager HRD CV Purbayasa, Adi Saptono mengakui, telah terjadi kelalaian dalam proses pengolahan air limbah oleh karyawannya. Sehingga saat ada warga yang merekam kejadian pada Sabtu (13/8), menimbulkan dugaan pembuangan limbah secara sembarangan. CV-Purbayasa-Akui-Ada-Kelalaian Penyebabnya, kata Adi, pada hari itu karyawannya sedang mencoba pompa namun tidak diarahkan ke kolam penampungan justru ke pelataran. Air limbah kemudian bercampur dengan air hujan yang mengalir di pelataran belakang pabrik. "Saya akui memang ada kelalaian karyawan. Pihak perusahaan sudah memberi sanksi pada yang bersangkutan. Tak ada unsur kesengajaan," kata Adi saat ditemui Radarmas saat audit IPAL yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Jumat (19/8). Adi menjelaskan, warga tidak perlu khawatir limbah akan berdampak mencemari sungai yang ada di samping pabrik. Pasalnya, selokan yang berada di pelataran belakang pabrik langsung terhubung ke kolam penampungan air limbah. Kemudian air limbah didaur ulang yang proses akhirnya berupa endapan lumpur. "Tak ada limbah yang terbuang ke lokasi di luar pabrik. Limbah kami daur ulang dengan teknologi yang ada disini," terangnya sambil menunjukkan hasil laboratorium penguji terkait air emission dan air embient outdoor. Ia juga menegaskan, CV Purbayasa selalu terbuka untuk berdialog dengan warga sekitar. "Prinsip kami terbuka. Ruang pengawasan, pergeseran cerobong dan CSR sudah kami lakukan. Kami menyambut baik, fasilitasi BLH untuk menggelar pertemuan antara kami dengan warga. Kami pro aktif merealisasi kesepakatan yang pernah terjadi," tuturnya. Kabid Penataan dan Kapasitas Teknologi BLH Karwan mengatakan, sudah meminta penjelasan secara detail dan penyebabnya karena faktor kelalaian. Menurutnya, seharusnya manajemen CV Purbayasa melaporkan sejak awal pada BLH sebagai catatan agar tak menimbulkan dugaan negatif. Dari hasil audit, CV Purbayasa dinilai sudah melakukan prosedur IPAL yakni daur ulang air limbah. "Faktor kelalaian penyebabnya," ujar Karwan. BLH dalam waktu dekat akan memfasilitasi dialog antara CV Purbayasa dengan warga sekitar pabrik. Sementara itu, pihak Desa Purbayasa merasa kecewa tidak diikutkan dalam audit yang dilakukan BLH. Sehingga tidak memahami masalah yang sebenarnya terjadi. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purbayasa Muhammad Ali Nurrochim mengatakan kecewa pihak desa tak disertakan, padahal pihak desa ingin mengetahui persis dan mendengar secara langsung pernyataan manajemen pabrik sekaligus mamahami proses pengolahan limbah di CV Purbayasa. "Terus terang saya kecewa. Saya mengapresiasi BLH yang sudah melakukan sidak, menindaklanjuti keluhan kami. Tapi saya tidak bisa menutupi kekecewaan, karena pihak desa tak diikutsertakan," ungkapnya. Seandainya diikutsertakan dalam audit tersebut, sebenarnya ia ingin mengkonfirmasi beberapa hal yang menjadi kekhawatiran warga. Terpisah, Ketua Komisi III DPPRD Purbalingga Bambang Irawan mengatakan, saat ini yang harus dilihat kesepakatan mengenai pembenahan aspek yang dipermasalahkan. Misalnya ada informasi, dalam waktu enam bulan pabrik harus sudah memenuhi tuntutan warga. “Jika sampai waktu yang ditentukan belum juga rampung, maka harus kembali didudukkan bersama. Yaitu pihak pabrik, masyarakat, dan pemerintah. Buka lagi kesepakatan dulu. Jika tetap bermasalah maka upaya normatif atau sesuai hukum harus ditegakkan,” tegas Iwan sapaan akrabnya. Penegakan hukum dilakukan jika upaya preventif berupa mediasi gagal total. Dewan melalui Komisi III dan Komisi IV siap memfasilitasi. Yaitu menerima pengaduan kembali dengan membawa serta bukti yang didapatkan. “Tidak boleh sepihak, semua harus terbuka dan tercapai kesepakatan yang tidak merugikan kedua pihak. Jika tetap melanggar, maka penegakan upaya normatif melalui hukum bisa dilakukan, karena tentu ada unsur pidana,” tuturnya. (ziz/amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: