Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Guru: Terdakwa Tidak Sengaja Menendang Korban

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Guru: Terdakwa Tidak Sengaja Menendang Korban

PURBALINGGA - Terdakwa oknum guru berinisial Pnw (35) di salah satu SD di Panusupan Kecamatan Rembang, yang diduga melakukan pemukulan kepada muridnya, Hx (9), mengakui perbuatannya. Yakni menyebabkan muridnya merasa sakit. Namun kejadian tersebut tidak disengaja dan tidak ada niat untuk melukai anak. sidang-lanjutan-kasus-kekerasan-guru-purbalingga Dia membantah jika dipersidangan PN Purbalingga pada 9 Agustus lalu, dia mengatakan tidak mengakui adanya dugaan penendangan kepada korban. Justru dia mengakui telah bersalah yang menyebabkan salah satu siswanya sakit di bagian perut. “Luka lebam yang ada pada perut anak, mungkin ada hubungannya dengan kejadian pada saat kerja bakti di sekolah saat berbenturan dengan kaki saya. Sama sekali bukan saya sengaja menendang melainkan gerakan reflek anak mengambil stereoform di depan saya, ketika saya sedang menginjak-injak kardus sehingga terjadi benturan yang tak dapat dihindarkan. Saya mengakuinya. Namun sekali lagi bukan saya sengaja menendang siswa,” papar Pnw, kemarin (11/8). Dalam persidangan Selasa (9/8) lalu, majelis hakim diketuai Bagus Trenggono SH dengan hakim anggota Ratna Damayanti Wisudha SH dan Indah Pokta SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Dyah Winanti SH menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Yakni saksi korban Hx (9), Bg (9), dan Pr (9) Seperti diketahui, korban Hx (9) diduga mengalami luka lebam di salah satu bagian perut karena oknum guru Pnw, pada 5 Maret 2016 lalu. Orangtua korban kemudian melaporkan kepada polisi atas dugaan penendangan hingga akhirnya kasus tersebut dibawa ke meja hijau. (amr/nis/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: