Pembagian Raskin di Purbalingga Tak Jamin Tepat Sasaran

Pembagian Raskin di Purbalingga Tak Jamin Tepat Sasaran

Ditemukan Tetap Dibagi Rata PURBALINGGA - Mulai April lalu, Pemkab Purbalingga menerapkan kartu penerima raskin. Meski sudah ada kartu sesuai nama dan alamat, namun sistem bagi rata di tingkat bawah masih tetap ada. Sasaran rumah tangga miskin tidak menerima penuh 15 kilogram. Hal itu dilakukan karena tidak enak pada warga lain yang tidak menerima. Bahkan para penerima sesuai kartu, tidak semua mampu menebus harga raskin seharga Rp 1.600 perkilonya. Sehingga dibantu warga lain yang memiliki uang, kemudian beras dibagi rata. Kartu-Raskin-Tak-Jamin-Tepat-Sasaran Pengurus Forum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Karanganyar Joko Prabowo mengaku, saat realisasi pembagian raskin masih kerap membudaya pembagian rata. Sehingga penerima manfaat yang sesuai kartu raskin tidak bisa menikmati beras sesuai kuota yang ditentukan. Meski pelanggaran kerap dilakukan, belum ada sanksi. Namun Joko menyadari, jika kondisi ini terjadi karena kuota penerima raskin di desa tidak mengcover warga yang membutuhkan. Misalnya di desa ada 300 rumah tangga miskin, namun kuota dari pemerintah provinsi hanya 100 orang. Seperti diketahui, sasaran penerima raskin Kabupaten Purbalingga sebanyak 80.377 RTS sesuai pagu tahun 2016. Jumlah ini mengacu pada Data Penerima Manfaat (DPM) tahun 2015 beserta perubahannya. Meski belum menjamin raskin tepat sasaran, namun kartu raskin bisa lebih memvalidkan data penerima. Sehingga lebih kuat payung hukumnya dan administrasinya. Ke depan diharapkan pemerintah bisa terus mengevaaluasi raskin dan menerapkan punishment dan reward kepada yang berhak menerima. Sehingga pelanggaran akan semakin bisa dieliminir. Sementara itu, Camat Mrebet Bambang Widjonarko mengklaim pembagian raskin di wilayahnya sudah baik. Soal beras dibagi rata karena ada yang belum menerima, katanya, dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. “Tidak ada yang dijual lagi dan administrasi sudah baik,” tegas Bambang. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: