Pendapatan Parkir Purbalingga Diduga Bocor

Pendapatan Parkir Purbalingga Diduga Bocor

Perda 4/2012 Diminta Direvisi PURBALINGGA - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum dinilai masih minim. Seharusnya bisa lebih ditingkatkan dua kali lipat dari semula, yaitu dari Rp 1 miliar lebih menjadi minimal Rp 2 miliar. Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono mensinyalir adanya kebocoran pendapatan sektor parkir tepi jalan umum. Pendapatan-Parkir-Diduga-Bocor “Kebocoran artinya, saat suatu kantong parkir tepi jalan umum ditargetkan misalnya Rp 10 juta perbulan, namun yang mengelola diserahkan orang lain lagi dan pendapatan yang harusnya bisa lebih dari 10 juta akhirnya hanya untuk memenuhi target saja,” jelas Adi, kemarin. Dinas terkait yang mengelola dan membina perparkiran tepi jalan umum seharusnya bisa menaikkan target. Namun harus berdasarkan survei lapangan tentang potensi parkir di titik yang disasar. “Saat ini PAD parkir Rp 1 miliar lebih dan seharusnya bisa dinaikkan menjadi Rp 2 miliar lebih. Kami sedang meminta semua data titik parkir tepi jalan umum kepada Dinhubkominfo, karena dewan yakin jika pendapatan dari parkir masih bisa digenjot,” tegasnya. Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, adanya Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan parkir tepi jalan umum dan retribusi parkir tepi jalan umum sudah saatnya direvisi. Adi sepakat jika revisi perda parkir segera dilakukan. Tak hanya untuk menggenjot pendapatan, namun juga diiringi dengan pembenahan dan pelayanan parkir tepi jalan umum itu. Karena masih adanya masukan, kritik dan saran dari masyarakat yang menilai pelayanan parkir di Purbalingga belum bagus. “Tidak semua jelek, namun alangkah baiknya mulai petugas parkir dan lokasi parkir bisa dievaluasi kembali. Berikan pelayanan dan membuat pengguna parkir memuji maupun memberikan apresiasi yang baik kepada juru parkir,” tegasnya. Masih ada juga masukan dari masyarakat yang mengeluhkan tarif parkir tepi jalan umum untuk sepeda motor yang tidak sesuai perda. Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus dan tak ada pembenahan, maka selain PAD akan statis. Purbalingga masih tetap disebut kota parkir. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: