Mobil Dinas Dilarang Digunakan untuk Mudik

Mobil Dinas Dilarang Digunakan untuk Mudik

Mobil-dinas-Dilarang-untuk-Mudik PURBALINGGA - Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM melarang seluruh satuan perangkat kerja daera (SKPD) membawa mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik atau pulang kampung. Hal ini mengacu pada surat edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa mobil dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi. Bahkan, bupati meminta kepada SKPD untuk "mengandangkan" seluruh mobdin, di Kompleks Pendapa Dipokusumo, mulai 1 Juli mendatang. Pengecualian hanya mobdin pemadam kebakaran, ambulan, mobil puskesmas keliling, mobil patwal, mobil jenazah dan mobil pengangkut sampah. “Saya pelopori dengan memarkir mobil dinas saya dan Bu Wakil Bupati (Dyah Hayuning Pratiwi) di Pendapa sejak 1 Juli nanti. Saya akan menggunakan mobil pribadi saat libur lebaran, tak lepas kemungkinan saya juga menggunakan angkutan umum yang ada di Purbalingga, seperti taksi,” kata mantan ketua DPRD dua periode ini kepada Radarmas, kemarin (28/6). Dia menjelaskan, dengan dikandangkan di kompleks Pendapa Dipokusumo, maka tidak akan ditemukan kepala SKPD atau pegawai SKPD yang diam-diam membawa mobdin, untuk kepereluan mudik. Dia menambahkan, dirinya sudah meneken SE tentang larangan penggunaan kendaraan dinas roda empat untuk mudik dan mengharuskan mobil dinas diparkir di halaman Kantor Bupati dan Wakil Bupati. Menurutnya, surat edaran tersebut juga menugaskan kepada Inspektur Inspektorat, Kepala DPPKAD, BKD, Kabag Umum dan Kabag Organisasi Kepegawaian untuk mengatur pelaksanaanya. “1 Juli sore, semua mobdin harus sudah diparkir di kantor Bupati dan Wakil Bupati (kompleks Pendapa Dipokusumo). Termasuk kendaraan dinas di DPRD dan Sekwan,” katanya. Sebagai tindak lanjut SE KPK, Bupati dan Wakil Bupati juga menghimbau semua penyelenggara negara dan PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga untuk tidak menerima pemberian berupa uang, bingkisan, parcel lebaran dan fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatannya dan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. “Jika terpaksa menerima gratifikasi harus segera melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja. Atau jika gratifikasi berupa makanan atau barang yang cepat rusak, dapat lengsung disalurkan ke panti asuhan dengan disertai bukti dokumentasi,” jelasnya.(tya/bdg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: