Curi LCD Sekolah, Dua Remaja Purbalingga Dibui

Curi LCD Sekolah, Dua Remaja Purbalingga Dibui

Ilustrasi PURBALINGGA-Terbukti mencuri LCD, CPU komputer, printer dan tabung gas 3 kg milik MI Maarif NU Sanguwatang, Kecamatan Karangjambu, dua pelakunya, AF (15) dan AS (15), masing-masing diganjar empat dan tiga bulan penjara oleh majelis hakim PN Purbalingga, Senin (19/6). Vonis tersebut dijatuhkan mejelis hakim yang diketuai Ageng Priambodo Pamungkas SH, anggota Ratna Damayanti Wisudha SH, dan Indah Pokta SH, didamapingi Panitera Pengganti (PP) Siswoyo SH. Kedua terdakwa anak yang didampingi penasehat hukum Imbar Sumisno SH menyatakan menerima vonis tersebut. Menurut majelis hakim, terdakwa AF dan AS terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dakwaan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012. Sebelumnya jaksa penuntut Fahmi Idris SH menuntut AF enam bulan dan AS empat bulan penjara. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan merasa menyesal. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sopan di persidangan, dan terdakwa masih muda diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari. (nis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: