Pengunjung Keluhkan Parkir Alun-alun
PURBALINGGA- Parkir kendaraan di komplek Alun-alun Purbalingga masih terus dikeluhkan masyarakat. Tarif yang diberlakukan ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan daerah tentang retribusi parkir. Sidik, pengunjung alun-alun asal Cilacap mengatakan, dirinya sempat kaget ketika membayar parkir motor. Menurutnya, tarif parkir motor tidak wajar. "Saya ditarik parkir Rp. 2.000 satu motor, kata petugasnya tarifnya memang segitu," kata dia. Namun ketika dia menanyakan karcis, petugas parkir tidak dapat menunjukkan. Bahkan, petugas memberikan alasan yang kurang logis. "Karcis parkir sempat saya tanyakan, tapi katanya lupa tidak dibawa," imbuhnya. Kusuma, pengunjung Alun-alun asal Kecamatan Kalimanah mengungkapkan, beberapa kali dia ditarik parkir di atas ketentuan perda. Bahkan, jauh di atas perda. "Padahal aturan perda, parkir sepeda motor Rp. 500 sedangkan untuk mobil Rp. 1.000, ini saya ditarik Rp. 2.000 padahal sepeda motor," jelasnya. Menurutnya, dia pun sempat protes ke petugas parkir bersangkutan. Namun, dia pun hanya membayar Rp. 1.000 untuk satu sepeda motor. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Purbalingga, Yonathan Eko Nugroho mengatakan, pihaknya berharap kepada masyarakat agar aktif menegakkan perda. Dia pun menganjurkan agar masyarakat menolak ketika diminta membayar parkir di atas tarif. "Masyarakat wajib menolak ketika diminta membayar parkir di atas ketentuan perda," kata dia. Dia menghimbau agar masyarakat dapat melaporkan petugas parkir yang narik di atas tarif dan tanpa karcis. Pihaknya siap melakukan tindakan kepada petugas parkir nakal. "Silahkan laporkan ke kami, disertai nama dan lokasi parkir, agar kami dapat menindak petugas tersebut," terangnya. Menurutnya, pihaknya selalu memberikan pembinaan rutin bulanan. Namun, apabila ditemukan petugas parkir nakal, pihaknya siap memberikan sanksi tegas. (mif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: