Urus SIM D, Kaum Disabilitas Tetap Uji Praktik

Urus SIM D, Kaum Disabilitas Tetap Uji Praktik

PURBALINGGA - Angin segar bagi kaum penyandang disabilitas untuk bisa memiliki legalitas berkendara dengan surat izin mengemudi (SIM D) mulai direalisasikan. Pada Rabu (11/5) siang, sedikitnya 12 penyandang disabilitas mulai mengikuti ujian untuk SIM D, di kompleks Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Purbalingga. Mereka tetap wajib mengikuti semua tahapan termasuk uji praktik berkendara motor. [caption id="attachment_104824" align="aligncenter" width="960"]Urus SIM D, Kaum Disabilitas Tetap Uji Praktik Urus SIM D, Kaum Disabilitas Tetap Uji Praktik[/caption] Pengadaan SIM D itu untuk mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas. Tujuannya agar penyandang disabilitas dapat berkendara dengan nyaman di jalan raya. Kendati terbatas secara fisik, mereka tetap harus mengikuti ujian Audio Visual (Avis) dan ujian praktik itu. Namun ada sedikit perbedaan, saat uji praktik, para penyandang disabilitas itu menggunakan kendaraan sepeda motor yang telah dimodifikasi sedemikian rupa, sesuai dengan kebutuhan. “Misalnya ada yang cacat pada tangan kanannya. Sepeda motornya dimodifikasi sehingga semua panel berada di stang kiri,” kata Kasatlantas Polres Purbalingga Iptu Riyatnadi, kemarin. Sedangkan penyandang disabilitias dengan kondisi kaki yang tidak bisa digunakan secara normal, sepeda motornya dimodifikasi menjadi beroda tiga. Bahkan ada yang dimodifikasi menjadi beroda tiga, beberapa sepeda motor masih dipermak lagi pada bagian pedal rem. Para penyandang disabilitas juga harus dipastikan kondisi kesehatannya, yakni tidak mengalami gangguan pendengaran, tidak buta penglihatan dan buta warna. Modifikasi kendaraan juga harus memenuhi kelengkapan keselamatan seperti rem, lampu penerang, dan lampu penanda untuk berbelok. “Masa berlaku SIM D sama seperti surat izin mengemudi lainnya yakni lima tahun, dan wajib diperpanjang secara berkala. Dengan memiliki SIM D, para penyandang disabilitas memiliki legalisasi dan kompetensi mengendarai kendaraan bermotor yang diizinkan oleh negara,” imbuhnya. Ketua Yayasan Pilar Purbalingga Sri Wahyuni menyebutkan, SIM D bagi para penyandang disabilitas wajib dan menjadi kebutuhan dalam menunjang mobilitas kaum disabilitas untuk beraktifitas sehari-hari. Saat ini, tidak sedikit penyandang cacat yang bekerja dengan memanfaatkan kendaraan. “Kami akui saat ini legalitas SIM itu sangat dibutuhkan. Yaitu diizinkan mengendarai kendaran bermotor dijalan raya. Ini juga membantu ruang gerak untuk beraktifitas,” ungkap perempuan yang juga Ketua KPU Kabupaten Purbalingga ini. (amr) KETERANGAN FOTO Unik : Beberapa kaum disabilitas ketika mengikuti uji praktik SIIM D, kemarin (11/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: