Kunja Dewan Ke Batam Dipertanyakan

Kunja Dewan Ke Batam Dipertanyakan

foto-banyumaswDPp1Ahmad Sabiq: Kenapa harus Keluar Pulau? PURBALINGGA- Mulai Rabu- Jumat (20-23/4) Komisi I dan Komisi II DPRD Purbalingga serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan kunjungan kerja (kunja) ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian disambung dengan Komisi III dan Komisi IV mulai Minggu- Rabu (24-27/4) mendatang. Mereka diantaranya akan belajar soal tata ruang dan investasi di kota yang masuk zona perdagangan bebas itu. Kunja tersebut mendapatkan sorotan dari sejumlah kalangan. Dosen Ilmu Politik FISIP Unsoed Purwokerto, Ahmad Sabiq SIP MA kepada Radarmas, Rabu (20/4) mempertanyakan, mengapa kunja itu harus ke luar pulau. Pada prinsipnya, kunja diperbolehkan sepanjang relevan dengan kebijakan pembangunan di daerah. Selain itu hal yang akan dipelajari memang tidak bisa diakses melalui media informasi yang ada. “Jangan sampai ada kesan di masyarakat jika kunja itu asal- asalan dan dinilai plesiran. Seharusnya dicari tempat atau daerah best practice. Sehingga ada praktek- praktek terbaik yang bisa diteladani dan dijadikan perumusan kebijakan di Purbalingga,” paparnya. Dia menambahkan, dewan maupun SKPD harus bisa menjelaskan alasan kunja ke Batam. Karena sesuai pemberitaan yang ada di media massa, justru tata ruang di Batam akan dikaji oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. “Menjadi kajian BPN karena di sana tidak ada pemisahan antara wilayah investasi dengan wilayah pemukiman. BPN juga wilayah atau zona perdagangan bebas, jelas peluang investasinya melimpah. Harusnya dicari daerah yang relatif sama komparasinya dengan Kabupaten Purbalingga,” tegas Sabiq. Ketua DPRD Purbalingga Tongat SH MM mengatakan, kunja komisi tersebut untuk studi banding tentang beberapa hal karena Kota Batam menjadi referensi dan dinilai memiliki pengelolaan terutama di bidang tata ruang dan investasi lebih baik yang nantinya bisa diterapkan di Purbalingga. Komisi I dan Komisi IV akan didampingi oleh pejabat Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (KPMPT), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Mereka akan belajar tentang bagaimana mengatur dan mengimplementasikan kebijakan investasi dimana Pemerintah Kota Batam juga telah mampu dalam melakukan penataan ruang baik ruang publik, perindustrian dan lain-lain dengan baik. “Ini juga terkait dalam waktu dekat ini pemerintah bersama dewan akan membahas raperda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah) yang sudah saatnya diganti. Sudah saatnya perda RTRW diganti karena sudah tidak relevan,” ujar Tongat, kemarin (19/4). Kemudian Komisi II didampingi pejabat PT BPRS Buana Mitra Perwira akan belajar seluk beluk kinerja dan manajemen pemasaran ke PT BPRS Syarikat Madani Kota Batam yang dinilai mampu bersaing dengan bank konvensional dan penanaman modal asing (PMA) yang ada. Sedangkan Komisi III didampingi pejabat RSUD dr Goetheng Tarunadibrata akan studi banding ke RSUD Embung Fatrimah tentang penerapan sistem manajemen dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan rawat inap. Hasilnya akan diterapkan di Purbalingga karena saat ini masih banyak keluhan masyarakat perihal pelayanan rawat inap di RSUD dr Goetheng Tarunadibrata, apa lagi dalam waktu dekat Pemkab Purbalingga akan membangun rumah sakit baru. Tongat berdalih kunja ke Batam untuk studi banding sudah sesuai dengan aturan sesuai Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang APBD TA 2016, Peraturan DPRD Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Purbalingga, Keputusan DPRD Purbalingga Nomor 170-11 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja DPRD Purbalingga 2016 dan Keputusan Bamus DPRD Purbalingga tanggal 24 Maret 2016 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Purbalingga Bulan April 2016. “Kami siap melaporkan hasil kunja melalui masing-masing komisi dan bisa diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan Purbalingga," tambahnya.(amr/bdg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: