PKL Lesehan Alun-alun "Kucing-Kucingan" dengan Petugas

PKL Lesehan Alun-alun

Bupati Tegaskan Lokasi Terlarang untuk PKL PURBALINGGA - Pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di bawah pohon beringin Alun-alun Kabupaten Purbalingga, masih ada yang "kucing-kucingan", dengan petugas. Meski, sudah ada larangan berdagang di lokasi tersebut. Berdasarkan pantauan Radarmas, kemarin (18/4), sekira pukul 15.30 WIB, PKL yang lebih dikenal dengan PKL lesehan tersebut, terlihat tetap menggelar dagangan mereka di lokasi tersebut. Selain PKl yang menjajakan makanan, ada juga PKL mainan anak-anak yang sudah menata sepeda listrik di bawah pohon beringin sebelah timur. Namun, selang 30 menit kemudian, koran ini kembali mengecek lokasi tersebut, hanya tinggal satu pedagang yang bertahan. Pedagang tersebut, membawa dua termos es. Sedangkan, PKL makanan dan PKL mainan anak-anak sudah tidak lagi menggelar dagangannya di lokasi tersebut. Sebelumnya, perwakilan PKL melakukan audensi dengan Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM di ruang kerjanya. Dalam, audensi tersebut Bupati tetap bersikukuh lokasi tersebut tetap terlarang untuk PKL, sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Nomor 25 tahun 2002. “Alun-alun dibangun dari dana masyarakat, oleh sebab itu, alun-alun bukan hanya milik para pedagang saja. Akan tetapi fasilitas tersebut merupakan milik rakyat. Sehingga aspirasi masyarakat juga harus didengar,” jelasnya saat audensi. Bupati menegaskan, pihaknya akan tetap mempertahankan kondisi tersebut, alias tidak akan gentar seperti bupati-bupati terdahulu. "Semua aturan harus ditegakkan, semua harus sesuai aturan. Sehingga akan tercipta  toto tentrem kerto raharjo," cetusnya Dia juga menegaskan, sebelum ada aturan yang baru yang menggantikan Perbub tersebut, pihaknya akan tetap melarang PKL berjualan di lokasi tersebut. Lokasi di Alun-alun hanya boleh dipakai untuk berdagang hanya setengah lingkaran sebelah selatan. Selain itu, PKL yang berdagang di lokasi tersebut, juga harus terdaftar di paguyuban PKL Alun-alun, yang terdaftar di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Kabupaten Purbalingga. Jika tidak terdaftar, pihaknya juga melarang PKL berjualan di lokasi tersebut. Kepala Dinperindagkop Kabupaten Purbalingga Agus Winarno mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki olehnya, hanya ada satu kelompok yang terdaftar, yakni yang diketuai oleh Suharno. Jumlah anggotanya hanya 73 PKL yang terdaftar, sebagai PKL resmi di Alun-alun Purbalingga. Namun, kenyatannya jumlah yang berdagang lebih dari jumlah yang terdaftar tersebut. Dari data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, ada lima kelompok PKL yang berjualan di seputaran Alun-alun Purbalingga. Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Suroto mengungkapkan, berdasarkan data yang ada kelompok pertama sejumlah 75 orang menempati sisi selatan Alun-alun. Sejumlah PKL tersebut, menurutnya terdaftar di Dinperindagkop Kabupaten Purbalingga. "Kelompok kedua sejumlah 197 PKL mengembang menjadi  210 PKL dan berdagang di sisi utara Alun-alun atau dibawah pohon beringin. Ketiga  berdagang di sebelah barat dan timur sisi utara ada 21 orang PKL. Kelompok PKL sisi luar SMA Muhammadiyah dan SMPN 1 Purbalingga atau sebelah selatan jalan alun-alun, kurang lebih 20 PKL ditambah kelompok pedagang pagi yang beroperasi pada pagi hari, sebanyak 25 PKL," jelasnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: