Sidang Pembunuhan Bayi - Keluarga Tidak Tahu AA Sedang Hamil
PURBALINGGA-Sidang lanjutan dugaan pembunuhan bayi dengan terdakwa AA (20),warga Desa Gumelem, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, di PN Purbalingga, Senin (18/4), menghadirkan empat orang saksi. Saksi dari keluarga ternyata tidak mengetahui kalau AA sedang hamil. Keempat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut Agung Prasetya Aji SH, Uswatun Chasanah (20), warga Teluk, Purwokerto, karyawan PT Sung Chang sebagai HRD (Bagian Personalia), Marti (28), Paini (40), dan Panji Supriyadi (30), ketiganya warga Desa Gumelem, Kecamatan Susukan, Banjarnegara. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa, diketuai Totok Sapto Indrato SH MH, anggota Bagus Trenggono SH, dan Ratna Damayanti Wisudha SH, didampingi Panitera Pengganti Kismoyo SH. Dan terdakwa AA, masih tetap didampingi penasehat hukum Nurcahyo SH MH dan Siti Rochmah SH. Saksi Uswatun Chasanah mengatakan, Sabtu 30 Januari 2016 pukul 10.00 ada kejadian, seorang karyawan PT Shun Chang, AA melahirkan di WC dekat ruang klinik PT Shun Chang. Saksi saat di ruang kerja ditelpon Satpam, Tri Utami. Diberi tahu, ada seorang karyawan di kamar mandi, tapi lama tidak keluar dari kamar mandi. Selanjutnya dua orang Satpam, Tri Utama dan Rasyid mendobrak pintu kamar mandi tersebut. Ketika pintu terbuka sedikit, saksi sempat melihat ada bayi tergolek di lantai. Saksi sempat berteriak, karena kaget ada bayi di kamar mandi. Terus saksi berlari ke kantor, memberitahu teman-teman. Setelah saksi kembali ke kamar mandi, ternyata pintu sudah ditutup dari dalam. Saksi sempat meminta agar pintu dibuka. Orang yang di dalam kamar mandi (AA) tidak mau keluar, sambil mengatakan bayinya sudah mati. Saksi meminta minta AA tidak usah takut, AA tidak akan dimarahi. Atas pertanyaan ketua majelis hakim Totok, saksi Uswatun mengatakan ketika melihat bayi di kamar mandi, bayinya sudah meninggal dunia. Dan setahu saksi, terdakwa AA berstatus masih lajang. Kemudian jenasah bayi AA dimakamkan di desanya. Saksi Marti mengatakan, ketika sedang kerja di Kedung Uter, Banyumas, dia di-SMS suami, mengabarkan AA masuk sumah sakit. Kemudian di-SMS lagi, ternyata AA sudah melahirkan, bayinya terus meninggal. Dan jenasah bayinya sudah sampai di rumah. Kemudian saksi Paini mengatakan, pernah melihat AA di rumah neneknya sore-sore sedang makan lutis atau rujak. Kepada ketua majelis hakim, saksi juga mengatakan, setahu saksi AA masih lajang, dan sebelum bekerja di Purbalingga, pernah kerja di Jakarta. Saksi Paini mengungkapkan, sempat curiga kalau AA sedang hamil. Karena melihat perubahan kondisi tubuh AA. Kata saksi, perut AA terlihat membesar. Saksi juga sempat melihat selintas, payudara AA kelihatan membesar. Sedangkan saksi Panji, paman terdakwa AA, mengatakan tidak mengerti sama sekali kehamilan AA. Menurut saksi, AA memang orangnya pendiam. Meski tinggal satu atap di rumah neneknya, terdakwa AA tidak pernah cerita tentang dirinya. Karena AA berangkat kerja pagi dan pulang malam. Saksi Panji sempat kaget ketika mendapat kabar, kalau AA melahirkan bayi di kamar mandi, dan bayi meninggal. Saksi sempat melihat kondisi jenasahnya ketika sudah berada di rumah. Sempat melihat ada biru-biru di dahi jenasahnya. Setelah itu saksi sibuk mengurus pemakaman jenasah bayi. (nis). DIMINTAI KETERANGAN- Empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut, secara bergantian dimintai keterangannya. (EKO A RACHMAN/RADARMAS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: